• Beranda
  • Berita
  • OJK mandatkan Aftech sebagai asosiasi penyelenggara IKD

OJK mandatkan Aftech sebagai asosiasi penyelenggara IKD

9 Agustus 2019 17:29 WIB
OJK mandatkan Aftech sebagai asosiasi penyelenggara IKD
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyerahkan mandat kepada Ketua Aftech Niki Santo Luhur sebagai asosiasi penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (9/8/2019). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandatkan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai asosiasi penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang bertugas untuk membangun sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif dan sehat.

“Hari ini OJK mengadakan acara dalam kaitannya penunjukkan Aftech sebagai asosiasi penyelenggara Inovasi Keuangan Digital,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di Wisma Mulia 2, di Jakarta, Jumat.

Penunjukkan tersebut sesuai dengan amanat POJK Nomor 13/POJK.02/2018 sebagai bentuk penerapan balanced regulatory framework agar hubungan dengan lembaga jasa keuangan dapat bersinergi secara optimal dan perlindungan terhadap konsumen juga tetap terjaga.

“IKD kan punya banyak manfaat positif, seperti meningkatkan inklusi dan literasi keuangan, lalu memenuhi kesenjangan pembiayaan untuk UMKM, tapi risikonya juga banyak," kata Nurhaida.

Oleh karena itu Aftech diharapkan dapat membantu dalam pengawasan penyelenggaraan IKD khususnya pada para anggotanya serta mengembangkan berbagai hal dalam asosiasi yang bertujuan untuk meminimalisir risiko tersebut, sedangkan OJK hanya membuat garis besar pengaturan.

“Asosiasi ini perlu untuk mengayomi anggotanya sehingga mereka juga bisa mendapatkan manfaat jika bergabung, IKD bisa saling sharing pengalaman dan memiliki networking yang lebih luas sehingga bisa meningkatkan IKD tu sendiri,” kata Nurhaida.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar menambahkan bahwa Aftech perlu membentuk standar-standar atau SOP untuk mengawasi anggotanya sekaligus sebagai acuan market conduct bagi mereka.

“Kita berbasis market conduct artinya kita harus membuat industri ini bisa bertanggung jawab dalam menjalankan inovasinya yang harus bermanfaat bagi masyarakat tapi juga harus melindungi kepentingan konsumen,” katanya.

Menurut Sukarela, meskipun masih dalam tahap pembentukan standarisasi namun Aftech juga berkewajiban memberi sanksi terhadap anggotanya yang melanggar aturan.

“Aftech akan diberdayakan untuk melakukan penegakkan disiplin untuk anggotanya kedepan sehingga yang diharapkan pertumbuhan industri semakin sehat dan lebih bermanfaat bagi perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Aftech Niki Santo Luhur yang mengatakan bahwa jika standar dan langkah investigasinya sudah jelas akan segera disiapkan sanksi bagi pelanggar.

“Ini sebuah penghormatan yang sangat luar biasa karena diberi kesempatan untuk bekerja sama dengan OJK dan kita akan melakukan koordinasi dengan otoritas-otoritas seperti OJK untuk membahas sanksi,” kata Niki.

Baca juga: Asosiasi fintech berharap penerapan pajak ekonomi digital transparan

Baca juga: AFTECH tegaskan pentingnya UU untuk perlindungan keamanan data pribadi

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019