"Regulasi dari Menteri memang sudah ada, tapi Undang- undangnya yang belum ada," kata Ketua Eksekutif Digital AFTECH M Ajisatria Sulaeiman di Jakarta, Jumat.
Aji mengatakan kehadiran UU diperlukan untuk menguatkan status hukum terkait penggunaan data pribadi elektronik. Ia mencontohkan kasus kebocoran data Cambridge Analytica yang terjadi pada media sosial Facebook.
"Peraturan Kominfo tidak bisa memberi sanksi pada Facebook, peraturan itu hanya mengingatkan karena tidak berada di bawah Kominfo secara langsung," kata Aji.
Hal ini akan jadi berbeda ketika UU mengenai perlindungan data pribadi elektronik sudah disahkan.
"UU itu nantinya akan menciptakan komisi khusus yang dapat mencegah hal- hal seperti penyalahgunaan data atau kebocoran data pribadi," kata pria berkacamata itu.
Aji menjelaskan sanksi dapat diberikan jika pada perusahaan yang menyalahgunakan data.
"Perusahaan yang terkait dapat diberi sanksi jika sudah ada undang- undangnya baik itu penalti, denda, hingga kurungan," kata Aji.
UU dapat menjerat perusahaan tekfin yang 'nakal' dan tidak berizin sehingga tidak merugikan pengguna.
Baca juga: Aftech berharap pemerintahan baru terus dukung industri fintech
Baca juga: AFTECH dukung inklusi keuangan di Indonesia
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019