Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengharapkan adanya ekulibrium baru harga tiket pesawat setelah polemik adanya kenaikan serta penurunan tiket sejak akhir 2018.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam seminar nasional yang bertajuk “Polemik Harga Tiket Pesawat dalam Perspektif Hukum, Bisnis dan Investasi” di Jakarta, Jumat menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang dinilai akan menciptakan ekulibrium baru serta lebih maju dari negara lain.
“Mekanisme pentarifan lain negara berlaku hukum pasar, kita sudah maju dengan tetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Akan terjadi keseimbangan baik jika pikirkan maskapai diperhatikan,” katanya.
Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah menaikkan tarif batas bawah sebesar 35 persen melalui penerbitan Peraturan Menteri 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Ia menilai pihaknya tidak asal menerapkan tarif batas karena keputusan tersebut ditempuh dari sejumlah proses untuk mengetahui kemampuan maskapai dan daya beli masyarakat.
“Jangan asal tetapkan harga tapi mereka (maskapai) enggak bisa laksanakan. Pada dasarnya tarif penerbangan berbiaya murah bisa dilakukan dengan ‘cost sharing‘ sebagai cara bahwa semua pemangku kepentingan harus berikan solusi bagi masyarakat,” katanya.
Namun saat ini, gejolak harga tiket pesawat masih dirasakan, karena itu pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap struktur biaya operasional maskapai.
“Akan dilakukan penelusuran terhadap struktur biaya. Kita selalu rapat setiap minggu cari hal-hal yang bisa dilakukan pembenahan. Dalam konteks pelayanan berdasar UU Nomor 1 Tahun 2009, kita punya fungsi regulasi. Implementasinya mengatur beberapa hal salah satunya tarif batas itu untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.
Menhub mengatakan pihaknya membuka masukan dari berbagai pihak terkait solusi tiket pesawat setelah dilakukan skema diskon untuk penerbangan berbiaya hemat (LCC).
Skema tersebut berlaku di hari-hari tertentu, yakni Selasa, Kamis dan Sabtu pada pukul 10.00 sampai pukul 14.00 di mana maskapai LCC harus memberikan potongan harga sebesar 50 persen dari tarif batas atas.
Namun, Ia membantah skema tersebut akan segera diubah dan diganti dengan skema yang lebih berjangka panjang.
Saat ini tengah dilakukan rapat serta koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menentukan skema pentarifan tiket pesawat.
Baca juga: Indef: Tiket pesawat pukul pertumbuhan triwulan II sektor transportasi
Baca juga: Dirjen: diskon tiket pesawat hanya jangka pendek
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019