Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya formulir C7 DPT KPU dalam kepemiluan, khususnya dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.Formulir ini digunakan untuk mencegah oknum yang tidak memiliki hak untuk memilih di TPS tersebut, karena itu formulir model C7 adalah alat kontrol bagi KPPS untuk memasukkan pemilih yang berhak memilih di TPS yang bersangkutan dan tidak memilih lebi
"Bahwa formulir C7 sebagai daftar hadir pemilih di TPS adalah dokumen yang paling penting dalam sebuah proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3/2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Baca juga: MK perintahkan pemungutan suara ulang dapil Sigi 5
Baca juga: Sidang Pileg, Farouk tak dapat jelaskan politik uang Evi Apita Maya
Baca juga: Sidang Pileg, Evi Apita Maya menangis terharu setelah putusan MK
Suhartoyo mengatakan hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Mahkamah untuk putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 tingkat DPRD Kabupaten daerah pemilihan Sigi 5 Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dimohonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Formulir C7 merupakan daftar hadir yang kemudian akan digunakan oleh KPPS untuk menentukan siapa yang memilih karena jumlah surat suara untuk setiap TPS dibatasi," kata Suhartoyo.
Berdasarkan formulir C7 tersebut, maka pada pukul 13.00 yang memiliki hak untuk memilih hanyalah para pemilih yang memiliki formulir C7 dan sudah terdaftar, serta sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.
"Formulir ini digunakan untuk mencegah oknum yang tidak memiliki hak untuk memilih di TPS tersebut, karena itu formulir model C7 adalah alat kontrol bagi KPPS untuk memasukkan pemilih yang berhak memilih di TPS yang bersangkutan dan tidak memilih lebih dari satu kali," tambah Suhartoyo.
Dalam perkara yang diajukan PDIP tersebut, terungkap bahwa tidak ditemukannya formulir model C7 pada kotak suara tingkat DPRD di TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
"Oleh karena ketiadaan formulir C7, maka tidak dapat dipastikan kemurniaan suara pemilih termasuk dalam hal ini terhadap hasil pemilihan umum pada TPS 1 Desa Bolo Kecamatan kinovaro Kabupaten Sigi yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019," ujar Suhartoyo.
Maka untuk memastikan kemurniaan suara pemilih, serta menegakkan prinsip jujur dan adil dalam pemilu, Mahkamah berpendapat harus dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana ditentukan dalam amar putusan.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019