Sidang Pileg, MK tolak gugatan PKB Papua

10 Agustus 2019 04:22 WIB
Sidang Pileg, MK tolak gugatan PKB Papua
Situasi sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (9/8). (ANTARA / Maria Rosari)
Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 tingkat DPR Dapil Papua 2 dan DPRD Kota Dapil Jayapura 2.

"Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Papua tidak dapat diterima, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (9/8) malam.

Untuk perkara DPR Dapil Papua 2, Mahkamah telah menghentikan perkara tersebut dalam putusan sela bertanggal 22 Juli 2019, karena posita permohonan tidak menyandingkan perolehan suara menurut pemohon dengan KPU selaku termohon.

"Persandingan perolehan suara yang benar menurut pemohon dengan versi termohon merupakan salah satu syarat formil dalam pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilu untuk mendapatkan keterangan yang jelas dari pemohon mengenai pengurangan perolehan suara pemohon," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan Mahkamah.

Baca juga: Sidang Pileg, MK tolak gugatan PBB untuk tiga dapil Papua

Sementara untuk perkara DPRD Kota dapil Jayapura 2, Mahkamah berpendapat bahwa dalil permohonan pemohon yang menyebutkan telah terjadi pengurangan suara untuk pemohon dalam dua kali proses rekapitulasi, adalah tidak beralasan menurut hukum.

Adapun perolehan suara pemohon pada rekapitulasi pertama sebesar 2.847 suara, kemudian berubah menjadi 2.707 atau berkurang 150 suara pada rekapitulasi kedua.

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap KPU mengakui telah terjadi kesalahan pencatatan dilakukan oleh staf sekretariat KPU Kota Jayapura bernama Benyamin Reinhard Billy.

Baca juga: Sidang Pileg, MK tolak gugatan Partai Nasdem Maluku

Namun kesalahan tersebut telah diperbaiki oleh KPU Jayapura yang disaksikan oleh Bawaslu Kota Jayapura dan ebberapa saksi partai politik peserta Pemilu.

"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas maka Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon sepanjang DPR RI dapil Papua tidak jelas atau kabur dan permohonan pemohon sepanjang Dapil DPRD Kota Jayapura 2 tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi.

Baca juga: Sidang Pileg, MK bantah seluruh dalil permohonan caleg Golkar Kaltim

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019