Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Bangkalan, Pradana Suwito Putra menjelaskan, ke-150 narapidana yang diusulkan menerima remisi itu telah memenuhi ketentuan.
"Antara lain yang bersangkutan menjalani masa hukuman minimal enam bulan, dan berkelakuan baik selama menjalani masa penjara di Rutan Klas IIB Bangkalan ini," katanya di Bangkalan, Minggu.
Selama narapidana tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan layak diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa penjara.
Baca juga: 718 narapidana Pamekasan diusulkan menerima remisi kemerdekaan
Baca juga: Dua narapidana terorisme di Padang tidak diusulkan terima remisi
Baca juga: 36 Napi di Riau dapat "hadiah" remisi bebas Idul Fitri
Menurut Pradana, dibanding pemberian remisi tahun 2018, narapidana yang diajukan mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini jauh lebih banyak.
Pada tahun 2018, narapidana yang diajukan dan disetujui mendapatkan remisi oleh Kemenkum HAM RI hanya 107 orang.
"Jika dibanding tahun lalu, lebih banyak 43 orang narapidana, karena tahun lalu hanya 107 orang, sedangkan tahun ini sebanyak 150 orang narapidana," katanya, menjelaskan.
Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.
Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.
Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan.
Sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019