"Sebetulnya obyeknya apa sih yang diinginkan untuk mengawasi konten Netflix dan YouTube? Netflix itu film. Kalau film berkaitan dengan sensor," kata Rudiantara di sela-sela kegiatan bertajuk "Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya", di Jakarta, Senin.
Menurut dia, kalau sistem pengawasan Netflix dan YouTube juga mempergunakan cara-cara sensor seperti perfilman lain tentunya juga tidak akan berjalan efektif.
"Kalau film yang di bioskop sebelum ditayangkan disensor dahulu, tapi kalau film yang di dunia maya kan tayang dulu, baru ketahuan belakangan," kata dia.
Baca juga: Kominfo blokir 1500 situs dan medsos konten radikalisme-terorisme
Sampai saat ini sesuai dengan aturan yang berlaku, KPI hanya memiliki tugas mengawasi penyiaran lewat free to air, siaran melalui stasiun televisi dan radio.
"Belum, belum kita belum bicara. Kalau (pengawasan) itu dilakukan dasar hukumnya juga harus pas," kata Menkominfo, menanggapi pertanyaan wartawan apakah akan memberi lampu hijau pada KPI untuk mengawasi Netflix dan YouTube.
Sebelumnya, KPI mewacanakan akan mengawasi konten-konten dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media digital sejenis.
Pengawasan tersebut, menurut KPI, bertujuan agar siaran di media digital memang benar-benar layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, selain juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
KPI menilai perlunya pengawasan media YouTube, Netflix, Facebook dan media sejenis menimbang sebagian besar masyarakat sudah beralih dari media konvensional televisi dan radio, terutama kalangan milenial yang menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya untuk mengakses atau menonton konten dari media digital.
Baca juga: Warganet kesal KPI senggol Netflix dan YouTube
Baca juga: KPI akan awasi konten YouTube hingga Netflix
Baca juga: Kominfo utamakan pembinaan untuk konten asusila "abu-abu"
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019