Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber segera dirampungkan pada tahun ini.RUU Siber ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 dan akan kita selesaikan di akhir September
"RUU Siber ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 dan akan kita selesaikan di akhir September," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pakar: Penyadapan bukan isu krusial UU Siber
Baca juga: BSSN jaring masukan untuk RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Hal tersebut disampaikannya saat diskusi publik dan simposium RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang digelar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Bamsoet, sapaan akrab politikus Partai Golkar itu optimistis RUU Siber dapat diselesaikan segera karena seluruh fraksi di DPR sudah menyetujuinya.
"Daftar isian masalahnya sudah ada. Berbagai masukan dan kerangka berpikir dari akademisi dan para 'stakeholder' lain juga sudah ada. Tinggal pembahasan," katanya.
Dari legislatif, kata dia, DPR sudah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, terutama BSSN untuk mempersiapkan penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Artinya, kata dia, tinggal menunggu penyelesaian pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan.
Yang jelas, Bamsoet memastikan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus mencakup lima faktor, pengamanan data, pengamanan aplikasi, 'endpoint security', pengamanan jaringan, dan 'perimeter security'.
"Pertama, harus melingkupi persoalan dalam rangka pengamanan data, 'data security', lalu 'application security', 'endpoint security', 'network security', dan 'perimeter security'
Itu lima hal pokok jangkauan BSSN," katanya.
Sementara itu, Kepala BSSN Letjen TNI Hinsa Siburian berharap pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber segera rampung sehingga bisa menjadi UU.
Saat ini, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang diinsiasi DPR telah diserahkan kepada pemerintah, dan akan banyak mendapatkan masukan-masukan terbuka.
"Dalam proses ini, nanti masukan terbuka di eksekutif, dalam pemerintahan. Sedang berjalan ini. Kemudian, nanti dikembalikan ke DPR karena ini kan inisiatif DPR," kata Hinsa.
Baca juga: Pakar: UU Siber bukan lagi "urgency", tapi "emergency"
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019