"Rekomendasinya adalah menunjuk instansi yang ditunjuk oleh pemerintah, dalam hal ini RSKO untuk dilakukan rehabilitasi, yang bersangkutan rawat jalan," ujar Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar di Jakarta, Senin.
Baca juga: BNNP DKI sanggah alasan Jefri Nichol pakai ganja agar mudah tidur
Baca juga: Artis beruntun tersandung narkoba, anggota DPRD DKI: Prihatin
Menurut kronologinya, Indra menuturkan setelah penangkapan Jefri Nichol terkait kepemilikan narkoba jenis ganja pada 22 Juli, pihak keluarga tersangka mengajukan rehabilitasi sehari setelahnya.
Kemudian pada 23 Juli, proses "assesment" Jefri Nichol diajukan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan "assesment." Pelaksanaan dilakukan pada 29 Juli.
Setelah menjalani proses "assesment," pada 8 Agustus hasilnya keluar dan menetapkan Jefri untuk melakukan proses rawat jalan.
"Tanggal 9 Agustus, langsung jam 14.00 WIB kita kirim ke RSKO Cibubur," ujar Indra.
Indra memastikan keadaan Jefri baik-baik saja dan sedang dalam perawatan pihak kedokteran di RSKO Cibubur bersama keluarga.
Sebelumnya, aktor Jefri Nichol ditangkap oleh satuan Polres Jaksel, dan dari hasil penggeledahan di kediamannya, didapat barang bukti ganja seberat 6,01 gram.
Baca juga: Sedetik utopia di tengah panggung hiburan
Baca juga: Jefri Nichol terisak saat diminta sampaikan pesan ke keluarga
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019