• Beranda
  • Berita
  • LP Abepura usulkan 300 nara pidana dapat remisi 17 Agustus

LP Abepura usulkan 300 nara pidana dapat remisi 17 Agustus

12 Agustus 2019 17:24 WIB
LP Abepura usulkan 300 nara pidana dapat remisi 17 Agustus
Kepala Lapas Kelas II A Abepura, Korneles Rumboirusi (ANTARA News Papua/Musa Abubar)

Rata-rata yang diusulkan untuk mendapat remisi karena tersandung kasus pidana umum seperti pencurian, perbuatan tidak menyenangkan, pembunuhan, dan pemukulan. Sedangkan untuk kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 10 orang.

Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua mengajukan sebanyak 300 nara pidana untuk mendapatkan remisi kemerdekaan 17 Agustus 2019

"Sementara kami lagi usulkan sekitar 300 nara pidana untuk mendapat remisi kemerdekaan 17 Agustus 2019," kata Kepala Lapas Kelas II A Abepura, Korneles Rumboirusi di Jayapura, Senin.

Menurut dia, rata-rata narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi 17 Agustus tersandung kasus pidana umum seperti kasus pencurian, perbuatan tidak menyenangkan, pembunuhan, dan pemukulan.

"Sedangkan nara pidana kasus korupsi yang diusulkan untuk mendapat remisi 17 Agustus ada sekitar 10 orang, rincian jenis kasus korupsinya saya kurang tahu," katanya.

Baca juga: Baru lima lapas laporkan penerima remisi 17 Agustus di Papua

Baca juga: 279 warga binaan Rutan Baturaja dapat remisi 17 Agustus 2019

Baca juga: Rutan Bangkalan usulkan 150 narapidana terima remisi kemerdekaan



Dia mengatakan, tiga ratusan itu diajukan melalui online/daring langsung ke Kementerian Hukum dan HAM  di Jakarta, namun hingga kini belum ada kepastian berapa orang yang mendapat remisi.

"Saya belum bisa pastikan kapan kepastian jumlah narapidana yang nantinya mendapat remisi 17 Agustus untuk tahun ini," ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian nama-nama nara pidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 17 Agustus 2019.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Papua, Sri Yuwono mengatakan, hingga kini baru lima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari 11 Lapas di wilayah itu yang melaporkan nama-nama nara pidana yang diajukan untuk mendapat remisi Kemerdekaan 17 Agutsus 2019 ke pihaknya.

Lima Lapas yang sudah memberikan laporan nara pidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 17 Agustus yakni Lapas kelas II B Merauke sebanyak 237 nara pidana, Lapas kelas II B Serui sebanyak 71 nara pidana.

Selanjutnya, Lapas kelas II B Nabire 92 nara pidana, Lapas Kelas II B Wamena sebanyak 72 nara pidana, dan rumah tahanan (rutan) cabang tanah merah sebanyak 15 nara pidana.

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019