• Beranda
  • Berita
  • Pakar: Pidato kenegaraan itu konvensi ketatanegaraan

Pakar: Pidato kenegaraan itu konvensi ketatanegaraan

12 Agustus 2019 18:32 WIB
Pakar: Pidato kenegaraan itu konvensi ketatanegaraan
Pakar Komunikasi Politik, Dr. Lely Arianie, MSi, (kanan), pada diskusi "Optimalisasi Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (12/8/2019). (Antaranews/Riza Harahap)
Pakar Komunikasi Politik Lely Arianie menilai pidato kenegaraan dari Presiden yang disampaikan pada forum sidang paripurna tahunan MPR RI pada tanggal 16 Agustus adalah konvensi ketatanegaraan yakni penyampaian kinerja dari lembaga-lembaga tinggi negara selama setahun.

"Pidato kenegaraan itu merupakan konvensi ketatanegaraan atau praktik ketatanegaraan yang sudah berlangsung rutin dan diatur dalam aturan perundangan," kata Lely Arianie pada diskusi "Optimalisasi Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Baca juga: Presiden yakin Pemilu 2019 berlangsung damai

Baca juga: Presiden: Diplomasi Indonesia terus bekerja untuk Palestina

Baca juga: Presiden: ada momentum saat perbedaan politik disingkirkan

Baca juga: Presiden ajak kembali pada semangat persatuan dan kepedulian


Menurut Lely Arianie, prosesi pidato kenegaraan itu adalah seremonial berbentuk sidang paripurna yang dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, jajaran menteri kabinet, tamu undangan kehormatan, dan para anggota MPR RI yang meliputi anggota DPD RI dan DPD RI.

"Proses sidang paripurna tahunan MPR RI itu adalah mendengarkan pidato kenegaraan dari presiden, sehingga tidak ada interupsi. Kalau setelah pidato kenegaraan kemudian ada anggota MPR RI atau tamu undangan yang berfoto-foto, itu lumrah saja," katanya.

Ketua Program Magister Komunikasi Universitas Jayabaya Jakarta ini menjelaskan, pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden terkait dengan akuntabilitas lembaga-lembaga tinggi negara. "Keeseokan harinya, pada 17 Agustus, dilanjutkan dengan upacara ketatanegaraan di Istana," katanya.

Lely pada kesempatan tersebut juga menyampaikan refleksi ke belakang dari kegiatan pidato kenegaraan, dimana anggota MPR RI melakukan optimalisasi bukan pada sidang paripurna tahunan, tapi selama setahun proses kerja di DPR RI dan DPD RI yang bermitra dengan pemerintah.

"Perjalanan panjang mereka menjadi wakil rakyat, menjadi wakil daerah, itu yang dibicarakan dan kemudian bisa menjadi beban pertanggungjawaban presiden, tapi yang terjadi saat ini bukan itu. Kalau kita ibaratkan sebagai panggung, maka panggung sidang paripurna tahunan itu adalah panggung depan dari MPR RI. Pada panggung depan semua harus berjalan baik. Sedangkan, panggung tengah dan panggung belakangnya adalah proses kerja DPR RI dan DPD RI yang bermitra dengan pemerintah selama setahun," katanya.

Menurut dia, kalau ditanya optimalisasi sidang tahunan MPR RI, prosesinya sudah seperti itu, karena sudah menjadi konvensi ketatanegaraan, sehingga tidak ada optimalisasi lagi.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019