"Rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dari proses Pemilu 2019. Setelah itu kita akan menyerahkan berkasnya kepada Gubernur Kalbar untuk diajukan pelantikan ke Presiden RI," ujar Ketua KPU Kalbar, Ramdan di Pontianak, Senin.
Berikut daftar nama calon terpilih berdasarkan asal Parpol dari berbagai daerah pemilihan (dapil) di Kalbar.
PKB
Roby Nazarudin, SH
H. Irsan, S.Ag., MH
dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H
Muhammad Thohir, S.Ag
Muhammad Rizka Wahab
Gerindra
H. Ishak Ali Al Muthahar, S.Sos., M.Si
Yuliana, A.Md
Aleksander, S.Ag
Ir. H. Suryansyah, M.M.A
Cok Hendri Ramapon, S.Sos
Gregorius Herkulanus Bala
Heronimus
Baca juga: Inilah 75 anggota DPRD Sumsel terpilih 2019 - 2024
PDIP
Paulus Andy Mursalim, SE., MM
Meiske Anggrainy, S.Sos., MM
Bambang Ganefo Putra, SE
Sebastianus Darwis, SE., MM
Elias Ajan
Darso
Angeline Fremalco, SH
Minsen, SH
Tapanus, SH., MH
Ramli Rama
Martinus Sudarno, SH
Musa, SE
Yohanes Rumpak, S.Pd., MM
M. Kebing L
Thomas Aleksander, S.Sos., M.Si
Golkar
Zulkarnaen Siregar, SH
Arief Rinaldi, ST
Erry Iriansyah, ST
Dr. H. Edy R. Yacoub, M.Si
Ir. H. Prabasa Anantatur, MH
Fransiskus Ason, SP
H. Usmandy, S., M.Si
Hj. Suma Jenny Heryanti, SH., MH
Nasdem
Michael Yan Sriwidodo, SE., MM
Syarif Amin Muhammad, A.Md
Sudiantono
H. Subhan Nur
Sumadi
Fransiskus Suwodo, SE
Terry Ibrahim, S.Sos., MM
Kho, Susanti, S.Pd
PKS
H. Arif Joni P, ST., MT
H. Fatahillah Abrar, S.Ag., M.Si
Sabirin, SP
Baca juga: KPUD tetapkan 65 anggota DPRD NTB terpilih
Perindo
Yulianus Asroni, SE
PPP
H.Mad Nawir
Drs. Budi Basadi
H. Miftah, S.H.I
PAN
Dr. Ardiansyah, SH., M.H
Tony Kurniadi, ST., M.Si
Muhammad, S.Sos
Ritaudin, SE
Yuliani
Hanura
Suib, SE
Suyanto Tanjung, S.Sos., M.Si
Demokrat
Ermin Elviani, SH
Drs. H. Affandie Ar,
Neneng, M.Sos
Muhammad Isya, SH
Aron, SH
Simon Fetrus
Masdar, S.Pd.SD., M.Si
PKPI
Marten Luter, S.Sos
Ramdan menjelaskan penetapan yang ada tidak terlepas dari hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan pada 11 Mei 2019.
"Kemudian untuk waktu penetapan calon terpilih saat ini tidak terlepas dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu oleh peserta pesta demokrasi tersebut," papar dia.
Ia menyebutkan di Kalbar terdapat tiga gugatan yang datang dari peserta pemilu legislatif
2019. Gugatan ke MK dilakukan oleh Parpol Demokrat di Dapil Kalbar 5 yakni di Kabupaten Landak, Parpol PKB dan Gerindra di Dapil Kalbar 6 di Sanggau.
Hasil putusan MK gugatan untuk Parpol Demokrat dan PKB ditolak. Sedangkan untuk Parpol Gerindra sebagian diterima dengan memerintahkan KPU untuk memasukkan perolehan suara yang benar atas nama pemohon.
Baca juga: KPU Jateng tetapkan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD provinsi
"Tadi pagi telah dilakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat provinsi Provinsi Kalbar dalam Pemilu 2019 pasca putusan MK," kata dia.
Pewarta: Dedi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019