"Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Jateng ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka pascaputusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait dengan 10 permohonan gugatan," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat di Semarang, Sabtu.
Baca juga: MK tolak semua permohonan gugatan hasil pileg di Jateng
Baca juga: Sidang Pileg, caleg Demokrat Jateng tak bisa jelaskan hilangnya suara
Ia menyebutkan jumlah kursi di DPRD Jateng mengalami peningkatan dibanding periode sebelumnya. Pada periode 2014-2019 tercatat 100 kursi, sedangkan pada periode 2019-2024 naik menjadi 120 kursi.
Dari jumlah perolehan kursi DPRD Jateng itu, lanjut dia, PDI Perjuangan mendominasi 42 dari total 120 kursi.
"Posisi pertama PDIP mendapat 42 kursi, PKB 20 kursi, Gerindra 13 kursi, Golkar 12 kursi, PKS 10 kursi, PPP 9 kursi, PAN 6 kursi, Demokrat 5 kursi, dan NasDem 3 kursi," ujarnya.
Setelah penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jateng, KPU Jateng akan mengirimkan ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
"Untuk usulan pelantikan, maksimal tujuh hari setelah rapat pleno penetapan jumlah kursi dan calon terpilih," katanya.
Baca juga: Sidang Pileg, permohonan caleg Perindo Jateng tak penuhi syarat formil
Sekretaris DPRD Provinsi Jateng Urip Sihabuddin saat dihubungi terpisah mengatakan bahwa pelantikan 120 calon anggota terpilih periode 2019-2024 dijadwalkan pada 3 September 2019 di ruang paripurna gedung DPRD Jateng.
"Saat ini kami mulai melakukan berbagai persiapan menjelang pelantikan anggota DPRD Jateng pada awal September mendatang.
Insya Allah semua lancar," ujarnya.
Menurut dia, pelantikan anggota DPRD Provinsi Jateng hasil Pemilu Legislatif 2019 itu akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan dihadiri oleh 500 tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat.
Baca juga: Sidang Pileg MK, permohonan PAN Jateng tak penuhi syarat formil
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019