Kepala BSSN Hinsa Siburian mengharapkan masukan dari masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber, termasuk aturan tentang kebocoran data dari penggunaan aplikasi ponsel pintar.
"Saat ini, saya belum bisa menjawab (kebocoran data lewat aplikasi). Kalau untuk langkahnya (aturan kebocoran data), kita kan bicara RUU. Kami butuh masukan karena kan berproses," kata Hinsa selapas Diskusi Publik dan Simposium Nasional terkait Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber di Jakarta, Senin.
Hinsa mengatakan penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih terbuka untuk mendapatkan masukan dari masyarakat sebelum diajukan kepada DPR RI.
Sementara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim, selepas diskusi yang sama, mengatakan sebagian aplikasi ponsel pintar belum didaftarkan ke Menkominfo guna mencegah kebocoran data para pengguna di Indonesia.
Baca juga: Praktisi : kesadaran perlindungan data pribadi masih rendah
"Sejauh ini, kan enggak ada aplikasi yang didaftarkan terkait sistem keamanan untuk kebocoran data dari aplikasi. (Kalau ada pendaftaran aplikasi ke Kominfo), itu pun jika kominfo (yang) minta," kata Edmon.
Edmon menegaskan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tidak berjalan sesuai fungsinya terkait kerahasian data pribadi pengguna aplikasi ponsel pintar.
"Tetap (saja), ada (atau) tidak peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait data pribadi, itu fungsi (pada tingkatan) di Kominfo. Kalau sekarang ga dibuat undang-undang, (aturan perlindungan data pribadi) menjadi ga efektif," kata Edmon.
Baca juga: Indonesia butuh aturan untuk melindungi data pribadi
Pewarta: Muhammad Adimaja
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2019