• Beranda
  • Berita
  • BNN amankan 500 kilogram ganja dari Aceh di Pelabuhan Tanjung Priok

BNN amankan 500 kilogram ganja dari Aceh di Pelabuhan Tanjung Priok

12 Agustus 2019 21:51 WIB
BNN amankan 500 kilogram ganja dari Aceh di Pelabuhan Tanjung Priok
Arsip: Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari memeriksa tabung yang diduga berisi ganja yang dikirim dari Aceh, di Jakarta, Kamis. (Humas BNN)
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 500 kilogram ganja yang berasal dari Aceh di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin pukul 17.45 WIB, menurut keterangan Deputi Pemberantasan BNN.

"Pengembangan kasus dari pengungkapan kasus narkoba jenis ganja dengan 6 tersangka dan barang bukti 250 kilogram ganja di Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (8/8)," ujar Irjen Arman Depari dalam keterangannya di Jakarta pada Senin malam.

Ganja seberat 500 kilogram itu dibawa dari Aceh menuju Jakarta dengan melakukan transit di Pulau Bangka dengan cara disembunyikan dalam kompartemen yang sudah dimodifikasi di lantai dasar sebuah mobil mini bus dan kemudian dinaikkan ke truk.

Baca juga: Polda Sumbar ungkap peredaran 38 kilogram ganja

Baca juga: Polisi: Peredaran ganja di lingkungan kampus libatkan alumni

Baca juga: Polda Jatim ungkap peredaran narkoba lintas provinsi dari Madura


Obat-obatan terlarang itu kemudian dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menggunakan kapal barang Sakura Ekspres dan rencananya akan diambil oleh sopir dan kurir untuk disimpan di gudang penyimpanan sementara di daerah Jakarta Selatan.

Rencananya, ganja itu akan didistribusikan setelah aman disimpan di gudang penyimpanan di Jakarta Selatan tersebut, menurut keterangan Irjen Arman Depari.

Sejauh ini BNN sudah menangkap empat orang tersangka di Aceh, Banten dan Jakarta terkait dengan kasus ini.

Kasus ini sendiri masih dalam pengembangan dan untuk sementara barang bukti dan tersangka sudah diamankan di kantor BNN di Cawang, Jakarta Timur pada Senin

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019