• Beranda
  • Berita
  • Polda Jatim ungkap peredaran narkoba lintas provinsi dari Madura

Polda Jatim ungkap peredaran narkoba lintas provinsi dari Madura

31 Juli 2019 20:49 WIB
Polda Jatim ungkap peredaran narkoba lintas provinsi dari Madura
Konferensi pers kasus narkoba asal Malaysia yang dikendalikan dari Desa Sokobanah, Sampang, Madura, di Surabaya, Rabu (31/7). (Antara Jatim/ Hanif Nashrullah)
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi di Indonesia yang berasal dari Pulau Madura, tepatnya dari desa di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur.

Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan saat konferensi pers di Surabaya, Rabu, mengatakan sabu-sabu yang dikendalikan dari Desa Sokobanah ini berasal dari negeri Malaysia, yang kemudian diedarkan ke berbagai daerah lintas provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan sejumlah pengedar narkoba jenis sabu-sabu di berbagai wilayah Jawa Timur selama bulan Februari 2019 hingga akhir bulan Juli 2019.

Baca juga: BNNP Jatim tegaskan keterangan bebas narkoba jadi syarat nikah

Baca juga: Polisi kejar bandar narkoba jaringan Malaysia

Baca juga: Polisi Sampang menyelidiki anggotanya terlibat peredaran narkoba


Penyelidikan polisi terhadap sejumlah pengedar yang ditangkap tersebut mengarah pada wilayah asal dan tujuan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang sama, yaitu berawal dari Malaysia, yang dikirim lewat jalur darat , laut atau udara melalui Pontianak, Kalimantan Barat, maupun melalui wilayah Provinsi Riau, yang akhirnya bermuara di Desa Sokobanah, Sampang, Madura.

Polisi kemudian membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) yang anggotanya terdiri dari unsur kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Bea Cukai, untuk memperdalam penylidikan perkara ini.

"Kami perintahkan kiriman barang apapun yang menuju ke Desa Sokobanah, khususnya yang berasal dari Pontianak dan Riau, harus dibongkar untuk mengetahui isinya," katanya.

Sejak itu polisi banyak menemukan paket kiriman tujuan Desa Sokobanah berupa kaleng atau galon cat, maupun barang-barang kemasan lainnya, yang di dalamnya diselundupkan narkoba jenis sabu-sabu.

Luki mengatakan sepanjang bulan Februari hingga akhir Juli tahun ini, polisi bersama tim satgas gabungan telah mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 50 kilogram dari barang-barang yang diselundupkan menuju ke Desa Sokobanah.

"Kalau terhitung sejak September 2018, ada sekitar 87 kilogram sabu-sabu asal Desa Sokobanah yang telah kami amankan," katanya.

Luki menandaskan, sebelum menggerebek gudang penyimpanan di Desa Sokobanah, Madura, polisi telah beberapa kali melakukan pengintaian melalui udara menggunakan helikopter.

Dalam perkara ini, polisi telah meringkus lima orang pelaku yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda sepanjang bulan Februari hingga akhir Juli. Masing-masing berinisial SH asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, NAH asal Pontianak, serta JH, S dan N asal Kabupaten Sampang.

Pewarta: A Malik Ibrahim / Hanif Nashrullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019