• Beranda
  • Berita
  • KAI Daop 7 Madiun tutup dua perlintasan liar kereta api

KAI Daop 7 Madiun tutup dua perlintasan liar kereta api

12 Agustus 2019 23:18 WIB
KAI Daop 7 Madiun tutup dua perlintasan liar kereta api
Sejumlah petugas sedang melakukan penutupan dua perlintasan liar di jalur KA di petak jalan antara Jombang-Sembung di Desa Tanggungan, dan yang kedua di Desa Glagahan, Kabupaten Jombang, tepatnya di KM 87+258 dan KM 86+645, Senin (12/8). (Antara/Humas Daop 7 Madiun)

Hari ini, kami normalisasi dua perlintasan sebidang atau jalur liar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melakukan penutupan atau normalisasi jalur liar di wilayah kerjanya guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA).

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan penutupan jalur liar tersebut dilakukan karena rawan kecelakaan sehingga membahayakan kereta api dan pengguna jalan lain, terlebih nanti saat dioperasionalkannya jalur ganda.

"Hari ini, kami normalisasi dua perlintasan sebidang atau jalur liar. Normalisasi itu guna menjaga keselamatan bersama antara kereta api dengan masyarakat pengguna jalan," ujar Ixfan kepada wartawan di Madiun, Jawa Timur, Senin.

Menurut dia, dua perlintasan liar yang ditutup tersebut adalah jalur kereta api di petak jalan antara Jombang-Sembung di Desa Tanggungan, dan yang kedua di Desa Glagahan. Keduanya berada di Kabupaten Jombang, tepatnya di KM 87+258 dan KM 86+645.

"Penutupan telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian, pasal 91 sampai dengan 94. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perlintasan sebidang jalur KA, mulai dari perizinan, pengerjaan, sampai larangannya," kata dia.

Saat dilakukan normalisasi, lanjutnya, kondisi perlintasan sebidang jalur kereta api tersebut ada yang diaspal ataupun dicor beton. Hal tersebut tentu mempersulit tim dalam menyelesaikannya. Adapun tim terdiri dari regu Jalan rel dan Polsuska .

"Jadi kami agak kesulitan dan butuh waktu lebih lama untuk yang diaspal ataupun disemen. Terlebih saat regu jalan rel melakukan perawatan jalur, kami mengalami kesulitan, takut jika terjagi goyangan atau perubahan kontruksi rel," katanya.

Pihaknya berharap dengan penutupan jalur liar tersebut, masyarakat sekitar mulai memahami aturan yang berlaku dan menyadari perlintasan liar tanpa palang pintu sangat berbahaya.

Dengan demikian kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun dapat dicegah dan berkurang.

Baca juga: Kemenhub targetkan tutup 100 perlintasan sebidang pada 2019
 

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019