Anggota KPU Provinsi Jatim Insan Qoriawan mengatakan bahwa penetapan ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dari sejumlah pemohon yang menyoalkan hasil rekapitulasi suara anggota legislatif tingkat I.
"Jatim termasuk provinsi yang digugat di Mahkamah Konstitusi. Ada tiga pemohon yang menggugat hasil rekepitulasi suara tingkat DPRD Provinsi Jatim," katanya usai rapat pleno penetepan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jatim di Surabaya, Senin (12/8) malam.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jatim itu meyampaikan bahwa sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan tersebut sehingga tidak mengubah perolehan kursi.
Hasilnya, kursi terbanyak diraih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 27 kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 25 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 15 kursi, Partai Demokrat 14 kursi, dan Partai Golkar 13 kursi.
Baca juga: PDIP kuasai 27 kursi DPRD provinsi Jatim
Baca juga: Sidang Pileg, KPU Jatim bantah ada penambahan suara
Baca juga: KPU Jatim: Tingkat partisipasi masyarakat lampaui target
Berikutnya, Partai NasDem sembilan kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) enam kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lima kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) empat kursi, serta masing-masing satu kursi untuk Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Selanjutnya, penetapan ini akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur agar mereka segera dilantik," ucap Insan.
Sementara itu, syarat agar calon terpilih anggota DPRD Jawa Timur dilantik harus menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau sudah ada jadwal pelantikan, calon terpilih belum mengumpulkan LHKPN, pelantikannya akan ditunda," tuturnya.
Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019