Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Uji Emisi Elektronik (e-Uji Emisi) bagi perangkat telepon pintar berbasis android agar mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.Tahun ini, tahun terakhir uji emisi longgar. Tahun 2020, kami hanya memproses (pajak) kendaraan yang sudah uji emisi
"Aplikasi ini bisa mudahkan masyarakat untuk mengetahui dimana uji emisi dilakukan. Di Jakarta sendiri ada 150-an bengkel yang bisa. Kita harus dorong lebih banyak lagi," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Aplikasi e-Uji Emisi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta ini memiliki fitur-fitur seperti riwayat pengujian emisi dan hasilnya, serta lokasi bengkel penyedia uji emisi yang juga dilengkapi informasi aturan-aturan tentang uji emisi.
Baca juga: Anggota DPRD: Kebijakan pengetatan uji emisi 2020 harus konsisten
Selain itu, data pengguna pada aplikasi ini akan disambungkan dengan sistem yang lain dengan tawaran mendapat beberapa keuntungan seperti mendapatkan potongan harga parkir.
"Aplikasi ini harus dilihat dengan perspektif lebih luas. Bukan hanya daftar lokasi uji emisi, bukan sekedar catat hasil emisi, tapi ini akan disambungkan dengan sistem perpajakan, perparkiran dan smart city Jakarta," ucap Anies.
Hadirnya aplikasi ini menyusul rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengetatkan uji emisi kendaraan di 2020 yakni nantinya kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak dapat mengurus pajak kendaraan bermotor.
"Tahun ini, tahun terakhir uji emisi longgar. Tahun 2020, kami hanya memproses (pajak) kendaraan yang sudah uji emisi," ujar Anies menambahkan.
Diinformasikan dalam rangka melaksanakan kebijakan memperketat ketentuan uji emisi tersebut, Pemprov DKI Jakarta kini sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor. Beleid ini yang mengatur tata kelola dan pelaksanaan uji emisi selama ini.
Baca juga: Uji emisi jadi 'catatan penting' Gubernur Anies dalam Ingub 66/2019
Dalam rancangan perubahan peraturan tersebut, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi.
Teknisi bengkel pelaksana ini yang akan menginput hasil pengujian ke database juga menggunakan aplikasi e-Uji Emisi.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019