“Ke depan, seluruh kedaraan pribadi maupun angkutan umum yang beroperasi di wilayah Jakarta diwajibkan lulus uji emisi,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta luncurkan aplikasi Uji Emisi Elektronik
Baca juga: Kendaraan lulus uji emisi tidak akan lagi ditandai dengan stiker
Aplikasi tersebut terintegrasi dengan pangkalan data hasil uji emisi kendaraan bermotor di Ibu kota, sehingga status uji emisi setiap kendaraan dapat dicek secara daring, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas.
Ia melanjutkan, dalam rangka melaksanakan kebijakan memperketat ketentuan uji emisi ini, Pemprov DKI Jakarta juga sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor.
Selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, juga keharusan bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi.
Teknisi bengkel pelaksana itulah yang akan memasukkan hasil pengujian ke pangkalan data menggunakan aplikasi e-Uji Emisi.
“Jika sebelumnya status kelulusan uji emisi menggunakan stiker yang ditempel di bagian depan kendaraan, ke depannya status kelulusan cukup diketahui oleh petugas maupun pemilik kendaraan melalui fitur ‘cek hasil’ di aplikasi e-Uji Emisi," ujar Andono.
Baca juga: Gubernur: 2020 kendaraan umum beroperasi maksimal usia 10 tahun
Baca juga: Uji emisi jadi 'catatan penting' Gubernur Anies dalam Ingub 66/2019
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019