Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menambah titik tilang elektronik seiring perluasan kawasan aturan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat.Saat ini ada 12 titik (tilang elektronik) yang dioperasionalkan oleh Polda, ke depan kita akan dorong sebanyak 81 titik lagi, ujarnya
Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa, menyebutkan, saat ini terdapat 12 titik tilang elektronik yang telah berjalan, dan akan bertambah nantinya.
"Saat ini ada 12 titik (tilang elektronik) yang dioperasionalkan oleh Polda, ke depan kita akan dorong sebanyak 81 titik lagi," ujarnya.
Baca juga: Sistem tilang elektronik diharapkan mampu kurangi 40 persen kecelakaanBaca juga: Dishub DKI akan benahi angkutan massal sebelum naikkan tarif parkir
Syafrin mengatakan akan mendorong Polda Metro Jaya dalam mewujudkan penambahan titik tilang elektronik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap, yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap beroperasi pada tanggal genap.
Baca juga: Dishub DKI sosialisasikan aturan ganjil genap di beberapa titik
Ruas jalan baru tersebut, yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim. Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang.
Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019