Umar Kei terancam dijerat pasal berlapis

14 Agustus 2019 09:44 WIB
Umar Kei terancam dijerat pasal berlapis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan pernyataan pada awak media terkait perkembangan dan penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019). Dalam kasus yang dilaporkan Fairuz A Rafiq tersebut, polisi telah menetapkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka. ANTARA/Ricky Prayoga/pri
Petugas Polda Metro Jaya akan menerapkan pasal berlapis terhadap tokoh pemuda Umar Ohoitenan alias Umar Kei usai ditangkap diduga karena penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menuturkan Umar terancam dijerat pasal penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api tanpa izin.

Menurut Argo, pasal yang dipersangkakan kepada Umar Kei yakni Pasal 112, Pasal 114 , Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Baca juga: Umar Kei ditangkap diduga terkait narkoba

Baca juga: Polisi sita senjata api saat tangkap Umar Kei


Petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus Umar Kei di salah satu hotel Jalan Kramat Raya RT01/RW02 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Diduga tokoh pemuda dari Indonesia bagian timur itu mengkonsumsi sabu-sabu.

Polisi menyita sepucuk senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisi sabu, lima unit telepon seluler, dan satu unit pengisi daya telepon seluler (power bank).

Saat ini, petugas masih memeriksa Umar Kei guna dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal sabu yang didapat.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019