"Terdakwa Bowo Sidik Pangarso baik sendiri maupun bersama dengan M Indung Andriani menerima hadiah yaitu uang sejumlah 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932 dari Asty Winasty dan Taufik Agustono serta Rp300 juta dari Lamidi Jimat," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Dalam dakwaan pertama disebutkan bahwa Asty Winasty adalah General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) sedangkan Taufik Agustono adalah Direktur Utama PT HTK.
Baca juga: Sidang perdana Bowo Sidik digelar Rabu di Pengadilan Tipikor Jakarta
Baca juga: Bowo Sidik segera disidang terkait kasus suap dan gratifikasi
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap bidang pelayaran
Selain didakwa menerima suap dari dua pengusaha tersebut, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp600 juta dan 700 ribu dolar Singapura (senilai totak sekitar Rp7,79 miliar).
Bowo didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Selanjutnya pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019