• Beranda
  • Berita
  • Bowo Sidik segera disidang terkait kasus suap dan gratifikasi

Bowo Sidik segera disidang terkait kasus suap dan gratifikasi

25 Juli 2019 19:59 WIB
Bowo Sidik segera disidang terkait kasus suap dan gratifikasi
Bowo Sidik Pangarso, salah satu tersangka kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT HTK dan gratifikasi. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap terhadap dua tersangka kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan gratifikasi.

Dua tersangka tersebut, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari unsur swasta atau orang kepercayaan Bowo.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Bowo Sidik Pangarso

Baca juga: Bowo Sidik gunakan kontrak bisnis untuk sembunyikan penerimaan "fee"

Baca juga: Pengusaha didakwa suap anggota DPR Bowo Sidik sekitar Rp2,5 miliar


"Hari ini, dilakukan pelimpahan untuk kasus suap pelayaran antara PT PILOG Dengan PT HTK, pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama tersangka BSP dan IND ke penuntutan atau tahap dua," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Rencana sidang terhadap keduanya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan atas kasus ini terhadap 117 saksi dari berbagai unsur untuk dua tersangka tersebut," ucap Yuyuk.

Diketahui selain Bowo dan Indung, KPK juga telah menetapkan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI). Untuk Asty, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG dengan PT HTK.

Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Bowo diduga meminta "fee" kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton.

Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.

Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di kantor PT Inersia di Jakarta.

Selanjutnya, KPK pun mengamankan 84 kardus dan dua kontainer plastik yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang dengan total Rp8,45 miliar, diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.

Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019