• Beranda
  • Berita
  • Polresta Banjarmasin tangkap dua kurir sabu-sabu di pangkalan ojek

Polresta Banjarmasin tangkap dua kurir sabu-sabu di pangkalan ojek

14 Agustus 2019 20:58 WIB
Polresta Banjarmasin tangkap dua kurir sabu-sabu di pangkalan ojek
Dua kurir sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat 4,69 gram.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu-sabu saat berada di pangkalan ojek di kota setempat.

"Saat ditangkap kedua pelaku secara bersepakat ingin menjual atau menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu," kata Pelaksana Harian Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi melelui Kanit 1 Idik Ipda Pol Aries Wibawa di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, kedua pelaku saat itu sedang menunggu konsumen yang ingin mengambil barang bukti sabu-sabu yang ada di tangan mereka.

Namun sial nasib mereka, yang datang bukan konsumen yang diinginkan melainkan anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Tak ingin lepas target operasi tersebut, langsung saja dilakukan penangkapan dan barang bukti yang diamankan sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat 4,69 gram.

Baca juga: Polresta Banjarmasin sita 1 kg sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi

Baca juga: Polsi Banjarmasin ungkap peredaran 12 kilogram sabu-sabu

Baca juga: Petugas Lapas Banjarmasin amankan Napi pesta narkotika


Kanit Narkoba terus mengatakan, kedua pelaku kurir narkotika itu diketahui berinisial RM (18) dan FH (38) kedua merupakan warga Jalan Salatiga Keluraha Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

RM dan FH ditangkap pada Jumat (9/8) malam, sekitar pukul 20.15 WITA, saat berada di Jalan Batu Benawa tepatnya di pangkalan ojek Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

"Atas temuan barang bukti tersebut kedua pelaku langsung kami giring ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," tutur perwira pertama Polri itu.

Dari hasil pemeriksaan RM dan FH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019