"Kasusnya saat ini sedang kami tangani untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang dilakukan kedua Napi tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Pol Jody Dharma di Banjarmasin, Sabtu.
Dikatakannya, kedua narapidana itu diamankan petugas Lapas yang sedang melakukan patroli di dalam Lapas tersebut.
Saat sedang patroli pada Senin (15/10) sekitar pukul 09.11 WITA, mendapati kedua narapidana sedang asyik berpesta narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas Lapas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua narapidana itu dan ditemukan barang bukti di antaranya dua paket besar di duga narkotika jenis sabu sabu, satu paket kecil di duga narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit bong atau alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik serta satu bilah pipet yang masih ada sisa sabu.
"Kedua narapidana itu diserahkan ke kami beserta barang bukti yang ditemukan," tutur perwira muda lulusan Akademi Kepolisian itu.
Terus dikatakannya, hasil pemeriksaan kedua narapidana itu diketahui berinisial SW sebelumnya terlibat kasus narkotika dengan vonis hukuman selama 30 tahun penjara, selanjutnya LIM yang sebelumnya juga terlibat kasus narkotika dengan vonis hukuman selama lima tahun penjara.
Jody kembali mengatakan dari hasil interogasi terhadap SW kalau sabu-sabu tersebut di dapatnya dengan cara memesan melalui komunikasi handphone kepada seseorang warga binaan (Napi) di Lapas Cipinang.
Selanjutnya, Napi di Lapas Cipinang itu menyuruh seseorang untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima gram kepada SW yang pada saat itu sedang menjalani sidang di PN Banjarmasin.
Baca juga: Polrestabes Medan ringkus pemakai narkoba
Baca juga: Polisi gerebek kontrakan pengedar shabu-shabu
Baca juga: Polisi tangkap pengemudi daring pembawa sabu
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018