• Beranda
  • Berita
  • KPK telurusi kewajiban PT CSA terkait impor bawang putih

KPK telurusi kewajiban PT CSA terkait impor bawang putih

14 Agustus 2019 21:03 WIB
KPK telurusi kewajiban PT CSA terkait impor bawang putih
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen "fee" Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri soal kewajiban PT Cahaya Sakti Agro (CSA) yang bergerak di bidang pertanian terkait impor bawang putih.

Sebelumnya, KPK pada Rabu menyita sejumlah dokumen terkait pengurusan impor bawang putih dari hasil penggeledahan. Salah satu dokumen yang disita itu adalah soal kewajiban pihak importir.

"Salah satu dokumen yang juga menjadi perhatian KPK adalah karena ada kewajiban dari pihak importir untuk melakukan penanaman bawang putih sekian persen," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, Chandry Suanda (CSU) alias Afung yang merupakan pemilik PT CSA telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019.

"Apakah kewajiban itu dilaksanakan atau sudah ada pembicaraan sebelumnya dengan pihak-pihak lain untuk menanam bawang putih itu atau hal itu hanya sekedar formalitas saja ini juga menjadi poin yang kami dalami," ungkap Febri.

KPK pada Kamis (8/8) telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus itu. Sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY), Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.

Baca juga: KPK geledah 5 lokasi terkait kasus impor bawang putih

Baca juga: Mentan siap nonaktifkan pejabat terkait kasus impor bawang

Baca juga: Dirjen Kementan paparkan penyebab CSA lakukan suap impor bawang putih


Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa permintaan "fee" dari I Nyoman dilakukan melalui Mirawati. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen "fee" Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Adapun komitmen "fee" tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.

Dari permintaan "fee" Rp3,6 miliar tersebut sudah terealisasi Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Doddy. Kemudian Doddy mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir "money changer" milik I Nyoman.

Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tersebut.

Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.***2***

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019