• Beranda
  • Berita
  • Polda Sumsel tangkap empat tersangka pembakar lahan

Polda Sumsel tangkap empat tersangka pembakar lahan

14 Agustus 2019 21:18 WIB
Polda Sumsel tangkap empat tersangka pembakar lahan
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi. (Foto ANTARA News Sumsel/Yudi Abdullah/19)

Tersangka yang diamankan tersebut semuanya masyarakat

Jajaran Polda Sumatera Selatan menangkap empat tersangka pelaku pembakar lahan di kawasan Kabupaten Ogan Komering Ilir yang berpotensi menimbulkan bencana kabut asap pada musim kemarau 2019 ini.

"Keempat tersangka itu dalam pemeriksaan intensif penyidik untuk mengungkap motif pembakaran lahan padahal sudah diberikan peringatan keras dalam maklumat larangan membakar lahan pada musim kemarau," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, di Palembang, Rabu.

Tersangka yang diamankan tersebut semuanya masyarakat, belum ada satupun pihak perusahaan pemegang konsesi lahan untuk perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), dan perrtambangan yang dijadikan tersangka.

Secara umum kebakaran hutan dan lahan di provinsi dengan 17 kabupaten/kota hingga puncak musim kemarau Agustus ini bisa dikendalikan Satgas Siaga Darurat Bencana Asap yang bekerja sejak April 2019.

Untuk mendukung satgas melakukan pencegahan dan penanggulangan Karhutla sehingga tidak terjadi bencana kabut asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat, pihaknya berupaya melakukan penegakan hukum sesuai maklumat larangan membakar.

Penegakan hukum akan diterapkan kepada siapapun yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan bencana kabut asap.

"Sementara ini yang menjadi tersangka dari pihak masyarakat, tidak menutup kemungkinan pihak perusahaan pemegang lahan konsesi juga dijadikan tersangka jika terbukti melakukan pembakaran lahannya secara sengaja," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Undang Undang lingkungan hidup, pelanggar maklumat larangan membakar lahan, hutan, dan perusakan lingkungan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dengan penegakan hukum secara tegas diharapkan dapat mencegah kebakaran hutan dan lahan yang parah dalam kondisi cuaca panas hampir satu bulan tidak ada hujan di wilayah Sumsel, kata kapolda.

Baca juga: Satgas Karhutla Sumsel butuh tambahan armada udara

Baca juga: Baharkam Polri upayakan TMC atasi Karhutla Sumsel

Baca juga: Satgas Karhutla Sumsel perintahkan tembak di tempat pembakar lahan


Sebelumnya Komandan Satgas Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap Sumsel, Kol Arh Sonny Septiono menegaskan petugas yang diturunkan di desa rawan karhutla sembilan kabupaten yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasian, Musi Banyuasin, Muaraenim, Pali, Lahat, Musirawas, dan Kabupaten Musirawas Utara diinstruksikan untuk menindak tegas pelaku pembakaran.

Petugas yang diturunkan di sejumlah kabupaten/kota rawan karhutla itu diperintahkan mengambil tindakan tegas kepada siapa pun yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan pada musim kemarau tahun 2019 ini.

"Siapa pun yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan secara sengaja diperintahkan kepada petugas yang patroli untuk melakukan tindakan tegas dan bila perlu ditembak di tempat," ujar Kol Arh Sonny Septiono.

Tindakan pembinaan dan penegakan hukum dalam operasi yang berlangsung sejak April 2019 itu, bisa mengendalikan karhutla di Sumsel terbukti luas lahan yang terbakar dapat diminimalkan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Luas lahan terbakar di provinsi ini mencapai 572 hektare yang tersebar di lima kabupaten, yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Pali, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019