Polisi tangkap tersangka jual beli NIK dan KK

15 Agustus 2019 18:35 WIB
Polisi tangkap tersangka jual beli NIK dan KK
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Syafruddin memberikan keterangan (ANTARA/Dyah Dwi)
Polisi di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap tersangka penjual data kependudukan dan rekening melalui situs dan aplikasi perpesanan berinisial C (32).

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia Komisaris Besar Polisi Asep Syafruddin dalam konferensi pers di Kantor Kepolisian Indonesia, Jakarta, Kamis, mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (6/8) di Depok, Jawa Barat.

"Modusnya adalah yang bersangkutan menjual dari situs temanmarketing.com, di mana di dalamnya dicantumkan yang membutuhkan data bisa ke situs tersebut dan dicantumkan nomor tersangka ini," ujar dia.

Dari iklan itu, polisi lalu menyamar dengan membeli melalui aplikasi perpesanan dan mendapatkan bukti dari transaksi itu. Tersangka menawarkan beberapa paket yang harganya disesuaikan dengan jumlah data yang akan dibeli, yakni berkisar antara Rp350.000 hingga Rp20 juta.

Juga baca: Dukcapil Kemendagri sebut "pemulung data" dapat dipenjara

Juga baca: Kemendagri laporkan kasus jual-beli data penduduk ke Bareskrim

Juga baca: Mendagri: Lembaga pembiayaan swasta terbatas mengakses data penduduk

Tersangka C memiliki jutaan data meliputi nama lengkap, nomor telepon genggam, alamat, nomor induk kependudukan, nomor KK, rekening bank, nomor kartu kredit dan data pribadi lain-lain.

Polisi masih mendalami sumber data dan konsumen tersangka C. Sejauh ini dari keterangan tersangka, ia mendapatkan data tersebut dari seseorang berinisial I dan mendapatkan komisi sebesar Rp50.000 dari setiap transaksi.

"Dari mana dia mendapatkannya, kemudian kepada siapa dia menjualnya, konsumennya, itu tim kami masih terus melakukan pendalaman secara lebih jelas lagi terhadap kasus ini," ujar Syafrudin.
 

Pewarta: Dyah Astuti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019