Terlihat sejumlah petugas kepolisian dan juga Dinas Perhubungan memberhentikan kendaraan berplat nomor ganjil untuk dilakukan penindakan berupa pemberian sosialisasi terkait uji coba perluasan ganjil genap.
Baca juga: Anies: pemberlakuan ganjil-enap tingkatkan jumlah pengguna transjakarta
Baca juga: YLKI nilai ganjil genap tak efektif tekan kemacetan dan polusi Jakarta
Baca juga: Pengamat sarankan penerapan ganjil genap 'full day'
Baca juga: Polemik perluasan aturan ganjil genap
Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana lalu lintas di ruas Jalan Salemba Raya pada pukul 07.00 - 07.30 padat oleh kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat.
Kepadatan di Jalan Salemba Raya disebabkan oleh adanya penyempitan lajur imbas dari proyek revitalisasi trotoar di Salemba yang memakan sebagian jalan.
Pengendara kendaraan bermotor pun hanya bisa memacu kendaraan pada kecepatan 5 - 10 km/jam. Selain itu, kepadatan juga terjadi akibat adanya proyek perbaikan jalan di depan Pasar Kenari.
Uji coba perluasan rute ganjil-genap telah dilakukan sejak Senin (12/8). Uji coba akan dilaksanakan hingga 6 September, untuk implementasi dan penegakan hukum akan dimulai pada 9 September.
Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional. Aturan ini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Ruas jalan ganjil genap yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim. Kemudian Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang)
Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019