Apalagi, belum lama ini, sebagai upaya mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam Ingub yang berisi tujuh inisiatif itu, Anies menetapkan perluasan ganjil genap di sejumlah wilayah Jakarta sebagai upaya menekan polusi dari gas buang kendaraan.
Baca juga: Pakar hukum: Ingub 66/2019 jangan jadi solusi sesaat
Seketika masyarakat dibuat resah karena aturan ganjil genap tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tetapi juga kendaraan roda dua.
Bahkan, di media sosial pun heboh pesan berantai yang menyebutkan akan ada sosialisasi perluasan ganjil genap mulai 5 Agustus hingga 30 Agustus 2019 di 29 ruas jalan di wilayah Jakarta.
Meskipun pada akhirnya pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan bahwa kabar rencana sosialisasi yang beredar di media sosial itu tidak benar.
Masih Dikaji
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat sosialisasi penerapan tilang elektronik di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8), mengatakan bahwa penerapan perluasan aturan ganjil genap masih dalam kajian, termasuk untuk sepeda motor.
"Kami sedang kaji karena berdasarkan kajian jumlah sepeda motor saat diberlakukan ganjil genap volumenya 72 persen, hanya 28 persen roda empat," ujar Syafrin Liputo.
Namun, Syafrin mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan peraturan ganjil genap juga akan diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu berdasarkan dari hasil evaluasi peraturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat.
Baca juga: Kawasan ganjil genap ditambah, Gubernur siap fasilitasi pejalan kaki
Dia menyebutkan bahwa tidak semua pemilik kendaraan pribadi roda empat yang beralih menggunakan angkutan umum saat diberlakukan aturan ganjil genap, tetapi lebih memilih menggunakan sepeda motor.
"Artinya, begitu ada pembatasan ganjil genap tidak semua ke angkutan umum, tetapi beralih ke sepeda motor. Ini masih jadi perhatian khusus kami," ujarnya lagi.
Lebih lanjut terkait ganjil genap, menurut Syafrin, peraturan itu dibuat untuk mengurangi angka polutan di Jakarta yang sebagian besar dihasilkan dari gas buang kendaraan bermotor.
Pemprov DKI fokus bagaimana melakukan pengendalian lalu lintas sehingga polutan yang dihasilkan transportasi bisa ditekan dan kualitas udara lebih baik, kata Syafrin Liputo saat memberikan sosialisasi penerapan tilang elektronik di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat.
Perluasan ganjil genap, menurut Syafrin Liputo, merupakan hal yang mendesak, apalagi saat ini tengah memasuki musim kemarau yang berdampak pada gas buang kendaraan yang memperparah polusi udara.
Oleh sebab itu, untuk perluasan ganjil genap bisa dipercepat. Akan tetapi, hal ini masih kajian karena segala sesuatu harus berdasarkan kajian yang komprehensif. Namun, pihaknya memprioritaskan pada musim kemarau.
Sebelum benar-benar diberlakukan perluasan ganjil genap, menurut dia, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat luas.
"Setiap kebijakan yang diambil Pemprov DKI tentu melakukan tahapan. Pertama kajian komprehensif, kedua sosialisasi masif, dan ketiga implementasi," kata Syafrin Liputo.
Baca juga: Waka Komisi A DPRD DKI sebut kebijakan sepeda motor maju mundur
Penolakan
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menolak perluasan aturan ganjil genap yang rencananya juga akan diberlakukan untuk kendaraan sepeda motor di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Menurut dia, pemberlakuan aturan ganjil genap untuk sepeda motor tidak akan efektif mengurangi jumlah pengendara sepeda motor di jalanan Ibu Kota.
"Saya kira kalau sepeda motor jangan, ya. Nanti orang beli sepeda motor dua," kata Muhammad Taufik.
Menurut Taufik, seharusnya rencana perluasan peraturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor tidak mempersulit masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari.
"Jadi, jangan membuat sesuatu yang mempersulit masyarakat kalau diterapkan pada motor," kata Taufik.
Taufik bukan tidak mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi polusi dengan perluasan aturan ganjil genap. Namun, dia menggarisbawahi dengan catatan hanya diterapkan untuk mobil dan juga akses masyarakat terhadap angkutan umum di wilayah perluasan ganjil genap.
"Boleh perluasan (ganjil genap) tetapi pada jalur yang dilalui angkutan umum. Kalau tidak, nanti orang akan susah beraktivitas. Saya kira bolehlah," ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum lingkungan Kristanto P. Halomoan menegaskan bahwa Ingub DKI mengenai perluasan kawasan ganjil genap untuk kendaraan bermotor harus diterapkan ketika sudah didasari data pada sebuah kajian.
"Saya mengapresiasi Ingub, Akan tetapi, ketika melakukan perluasan wilayah ganjil genap alasannya apa? Kalau kebijakannya hanya menimbulkan kepanikan saya enggak yakin akan ada solusi yang baik," kata Kristanto.
Kristanto mendukung regulasi yang dibuat untuk mengendalikan kualitas udara Jakarta yang sepanjang 2 minggu terakhir berada di status tidak sehat. Namun, dia berharap regulasi itu memperhatikan aspek yang dibutuhkan masyarakat DKI Jakarta.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan yang menegaskan bahwa aturan ganjil genap merupakan solusi sementara untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Menurut dia, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai berfokus mengembangkan pada ERP (electronic road pricing) bagi kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas jalan raya di Ibu Kota, terutama di area yang terkenal macet.
"Perluasan wilayah ganjil genap itu saya rasa kurang efektif, harusnya fokuskan pada ERP," ucap Azas.
Baca juga: Menelaah kebijakan ERP di Provinsi DKI Jakarta
Terlepas dari polemik yang menyertai, masyarakat tampaknya harus sedikit bersabar menunggu babak akhir dari rencana perluasan aturan ganjil genap yang masih dalam kajian.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019