Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan bahwa pihaknya mendukung Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menjadi sentral untuk meregistrasi aspek pertanahan.Kami akan menyampaikan satu nota gitu ya. Dan ada rencana untuk ketemuan dengan DPR nanti. Sementara, surat sedang disiapkan, mudah-mudahan minggu depan kami bisa ketemu
"Kita mendungkung kepada ATR dan BPN untuk menjadi sentral untuk meregistrasi aspek pertanahan, baik hutan, maupun area pertambangan. Jadi tidak cuma per seal, tapi juga kawasan-kawasan," kata Alamsyah usai konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia menilai bahwa dengan adanya langkah ini, diharapkan dalam waktu mendatang, kasus-kasus malaadministrasi dalam sektor agraria atau pertanahan, dapat dipetakan seperti apa tumpang tindih permasalahan (overlap), sehingga tindakan penyelesaiannya dapat segera dilakukan.
Baca juga: Ombudsman minta DPR kaji ulang RUU Pertanahan sebelum disahkan
Baca juga: Presiden arahkan RUU Pertanahan selesai September 2019
Alamsyah menambahkan bahwa dengan adanya sentral, atau yang ia sebut dengan single land administration system ini, dapat menyederhanakan koordinasi antar-kementerian/lembaga terkait, yang ia nilai juga salah satu sumber malaadministrasi pertanahan.
"Selama ini tarik menarik antarkementerian, kalau ditanya apakah anda setuju single land administration system, Ombudsmen sangat mendukung itu, dan kami minta menteri-menteri lain menghormati," ujarnya.
Ia lalu berharap DPR RI dan Presiden Joko Widodo untuk tidak tergesa-gesa dalam pengesahan RUU Pertanahan ini, lantaran masih diperlukan kajian mendalam mengenai bahasan rancangan undang-undang tersebut.
"Kami akan menyampaikan satu nota gitu ya. Dan ada rencana untuk ketemuan dengan DPR nanti. Sementara, surat sedang disiapkan, mudah-mudahan minggu depan kami bisa ketemu," kata Alamsyah.
"Intinya gini, tidak perlu tergesa-gesa, dan kalau toh ditunda, saya kira tidak akan terlalu lama," imbuhnya.
Sementara itu, RUU Pertanahan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015 dan sudah dibahas selama empat tahun oleh DPR RI bersama Pemerintah, tapi belum juga selesai.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menjelaskan RUU Pertanahan itu terdiri dari 15 bab dan substansinya ada di bab pertama hingga kelima.
Baca juga: Pakar Hukum Agraria setuju pembahasan RUU Pertanahan ditunda
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019