• Beranda
  • Berita
  • Pidato Jokowi soal studi banding, Hasto: Itu bukan sindiran

Pidato Jokowi soal studi banding, Hasto: Itu bukan sindiran

17 Agustus 2019 14:53 WIB
Pidato Jokowi soal studi banding, Hasto: Itu bukan sindiran
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo terkait studi banding dengan efektivitas anggaran bukanlah suatu sindiran.

"Ya, itu bukan sindiran, namanya presiden kan memberikan arah. Tugas-tugas ke luar negeri harus didedikasikan untuk kepentingan strategis," katanya, di Jakarta, Sabtu.

Kepentingan strategis yang dimaksudkannya, antara lain membangun visi, kesepahaman, kerja sama, semangat persaudaraan nasional dan internasional.

Hal tersebut disampaikan Hasto di sela peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar PDIP di Lapangan Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jokowi: Gunakan anggaran studi banding secara efisien

Baca juga: Tunjukkan "smartphone", Jokowi nilai bisa efisiensi studi banding

Baca juga: Wapres: studi banding tidak harus ke luar negeri


Menurut dia, kunjungan ke luar negeri tidak dilarang sepanjang penting untuk tugas negara dan kepentingan-kepentingan strategis bangsa.

"Jadi, ke luar negeri yang penting bukan untuk jalan-jalan. Ke luar negeri untuk tugas negara. Itu harus dikedepankan. Masukan, kritik akan diperhatikan PDIP," kata Hasto.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan kepada jajaran eksekutif dan legislatif agar lebih efisien menggunakan anggaran dalam melakukan studi banding.

"Untuk apa studi banding jauh-jauh sampai ke luar negeri padahal informasi yang kita butuhkan bisa diperoleh dari smartphone kita. Mau ke Amerika bisa lihat di sini," katanya sambil menunjuk ke ponselnya, dalam pidato kenegaraan pada Sidang Bersama DPD dan DPR RI di Gedung MPR RI Jakarta, Jumat (16/8).

Jokowi mengatakan studi bisa dilakukan di Indonesia dan tidak harus ke luar negeri, sebab anggaran negara harus sepenuhnya didedikasikan untuk rakyat.

Oleh karena itu, ukuran kinerja para pembuat peraturan perundang-undangan harus diubah.

"Bukan diukur dari seberapa banyak UU, PP, permen ataupun perda yang dibuat. Tetapi sejauh mana kepentingan rakyat, kepentingan negara dan bangsa bisa dilindungi," katanya.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019