"Jika terbukti sejumlah SPBU terlibat dalam kasus ini, maka Pertamina siap memberikan sanksi tergantng kingkat pelanggarannya, hal paling buruk adalah pemutusan hubungan usaha," kata Pjs Manajer Unit Komunikasi dan CSR Pertamina MOR VII Sulawesi Ahad Rahedi yang dihubungi dari Palu, Selasa.
Menurut dia, selama proses hukum masih berlanjut maka kewenangan masih berada di pihak kepolisian. Sedangkan penerapan sanksi kepada SPBU baru bisa dilakukan setelah ada hasil investigasi keluar sebagai bahan acuan pemberian hukuman kepada mitra kerja Pertamina.
"Apakah tindakan diambil Pertamina nanti hanya memberikan teguran kepada SPBU atau penghentian sementara izin penjualan BBM bersubsidi atau pemutusan hubungan usaha, kami masih menunggu prosedurnya selesai dari kepolisian," kata Rahedi.
Pertamina mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan dalam menindak oknum-oknum yang terlibat melakukan kecurangan dan penimbunan BBM bersubsidi di Palu, serta Dinas Perdagangan Palu setempat yang sigap mengawal SPBU.
Juga baca: Polda Kepri gerebek dua gudang solar ilegal
Juga baca: Dishub Jayawijaya amankan enam mobil untuk timbun BBM
Sebelumnya, Polsek Palu Utara berhasil menangkap enam orang pelaku penimbunan BBM jenis solar bersubsidi. Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak 2.540 liter atau sekitar dua ton lebih BBM terbagi dari 25 jerigen ukuran lima liter dan 69 jerigen ukuran 35 liter.
Pelaku mengaku mendapat BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU di Palu antara lain SPBU di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore dan SPBU Karampe. Mereka telah memodifikasi tangki mobil sehingga daya tampung BBM lebih banyak.
Ahad mengaku, Pertamina memastikan stok BBM di Sulawesi tengah dalam kondisi aman. Untuk produk solar subsidi rerata penyaluran sekitar 341 ribu liter per hari dan BBM Berkualitas seperti Dexlite rerata penyaluran sekitar 15,8 ribu liter per hari.
"Kami menghimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan Peruntukkannya. Sebelumnya Pertamina juga telah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah dan aparat setempat, termasuk pengusaha SPBU terkait pengawasan distribusi BBM di Kota Palu," kata dia.
Olehnya, rencana Pemerintah Kota Palu mengatur penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen dengan interfensi regulasi daerah dinilai sudah tepat, agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sealin itu sebagai solusi mengurai antrean di SPBU saat pengisian BBM.
BBM bersubsidi hanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu, usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun usaha pertanian dan kelautan, sedangkan untuk aktivitas industri wajib menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamina dex dan dexlite.
Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019