Tentunya kegiatan pembangunan fisik tetap harus berjalan karena memang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Namun, pengawasan pekerjaan perlu diperketat
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti meminta Bidang Pengendalian Pembangunan dan Inspektorat memperketat pengawasan pelaksanaan proyek fisik pascaoperasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan kasus suap proyek fisik di daerah itu.
“Tentunya kegiatan pembangunan fisik tetap harus berjalan karena memang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Namun, pengawasan pekerjaan perlu diperketat,” kata Haryadi di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki Bagian Pengendalian dan Pembangunan serta Inspektorat untuk membantu pengawasan pelaksanaan proyek pembangunan fisik.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta akan hormati proses penyidikan KPK
“Tentunya harus jelas sudah berapa persen proyek itu berjalan dan berapa nilai proyek yang sudah dibayarkan. Pengawasan tentu harus dilakukan ketat,” katanya.
Ia menyebut Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki mekanisme evaluasi setiap tiga bulan sekali untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan dari sebuah proyek.
Ia pun berharap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK tersebut tidak lantas membuat berbagai kegiatan fisik harus terbengkalai dan tidak bisa dilaksanakan.
Baca juga: Lima orang hasil OTT Yogyakarta diperiksa di gedung KPK
Haryadi juga menyayangkan karena dugaan suap untuk proyek ini justru masuk dalam program Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat Daerah (TP4D) yang ditujukan agar kegiatan berjalan baik tanpa ada unsur korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, usai OTT KPK atas dugaan kasus suap tersebut satu ruangan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dan satu laci di Bagian Layanan Pengadaan disegel KPK.
“Ada satu ruangan dan satu laci yang disegel,” kata Haryadi. Dalam OTT tersebut terdapat dua PNS Pemkot Yogyakarta yang ikut diperiksa KPK.
Sedangkan atas OTT KPK tersebut, Haryadi kembali mengingatkan seluruh rekan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak tergiur untuk melakukan korupsi.
“Semua harus memahami aturan yang berlaku. Saat dilantik pun, sudah ada pakta integritas yang ditandatangani. Jika melanggar hukum, maka dipastikan ada tindakan nyata sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Haryadi.
Baca juga: KPK periksa empat orang hasil OTT di Yogyakarta
Baca juga: KPK segel kantor Dinas PU Yogyakarta
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019