• Beranda
  • Berita
  • 2 jaksa ditetapkan tersangka lelang proyek Dinas PUPKP Yogyakarta

2 jaksa ditetapkan tersangka lelang proyek Dinas PUPKP Yogyakarta

20 Agustus 2019 18:16 WIB
2 jaksa ditetapkan tersangka lelang proyek Dinas PUPKP Yogyakarta
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers terkait penetapkan tiga tersangka kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019 di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.

Tiga tersangka tersebut, yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA), jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF), dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).

"Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kejati DIY sebut kasus OTT jaksa murni karena perbuatan pribadi

Baca juga: KPK: OTT jaksa Kejari Yogyakarta terkait suap proyek


KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Gabriella Yuan Ana sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima, yakni Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono.

Sebagai pihak penerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak pemberi, Gabriella Yuan Ana disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara, KPK mengamankan uang Rp110.870.000 sebagai barang bukti yang diduga merupakan penerimaan ketiga dalam perkara tersebut.

Baca juga: Lima orang hasil OTT Yogyakarta diperiksa di gedung KPK

Baca juga: KPK segel kantor Dinas PU Yogyakarta

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019