Penyidik Badan Narkotika Nasional mengamankan Adam, tersangka yang juga merupakan terpidana kasus narkoba dari Lapas Cilegon, karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari Malaysia untuk masuk ke wilayah Indonesia.Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba lintas provinsi yang dilakukan oleh para tersangka
"Narkoba tersebut diduga masuk melalui Jambi untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta melalui jalan darat," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Selasa (20/8).
Tersangka sebelumnya merupakan narapidana kasus narkoba jenis sabu seberat 54 kg dan ekstasi sebanyak 41 ribu butir yang ditangkap BNN pada 2016 di Merak, Banten.
Tersangka divonis mati oleh pengadilan namun hukumannya dikurangi menjadi 20 tahun penjara di tingkat kasasi.
Dalam kasusnya saat ini, Adam diciduk setelah sebelumnya BNN menangkap empat orang tersangka lainnya dari empat lokasi berbeda.
"Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba lintas provinsi yang dilakukan oleh para tersangka," katanya.
Baca juga: BNN amankan 500 kilogram ganja dari Aceh di Pelabuhan Tanjung Priok
Atas informasi tersebut, BNN berhasil menangkap Darwis di Pelabuhan Merak, dan Mirnawati di Jalan Alternatif Tol Merak, Cilegon, Banten. Kedua tersangka itu bertugas sebagai kurir.
Penyidik juga menangkap tersangka Akbar alias Embang di gudang narkoba yang terletak di Jalan Walisongo, Jambi, dan Chandra yang berperan sebagai penerima narkoba jenis sabu di halaman parkir Hotel Fiducia, Jatinegara, Jakarta Timur.
Dari keempat tersangka diamankan sekitar 20 bungkus paket sabu berbobot 30 kg dan 31.000 butir ekstasi.
Selain itu juga disita barang bukti yakni sembilan telepon seluler dan sebuah mobil Toyota Hilux.
"Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor BNN di Jakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran ribuan butir pil "burung hantu"
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2019