• Beranda
  • Berita
  • Penerimaan Pajak Sumsel dan Babel capai Rp9,18 triliun

Penerimaan Pajak Sumsel dan Babel capai Rp9,18 triliun

21 Agustus 2019 16:16 WIB
Penerimaan Pajak Sumsel dan Babel capai Rp9,18 triliun
Pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ilir Barat di Palembang. (Antara News Sumsel/Dolly Rosana/19)
Penerimaan pajak di wilayah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung mencapai Rp9,18 triliun atau melebihi separuh target yang ditetapkan senilai Rp15,78 triliun untuk tahun 2019.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel dan Babel Pertiwi Eka Sari di Palembang, Rabu, mengatakan realisasi tersebut di atas capaian nasional yang pada periode sama, 18 Agustus 2019, baru mencapai Rp769,69 triliun atau 48,79 persen dari total target Rp1.577,56 triliun.

“Capaian penerimaan pajak di Sumsel dan Babel tersebut juga tumbuh lebih baik, yakni sebesar 35,68 persen dibanding realisasi tahun lalu,” kata dia.

Pertiwi mengatakan pihaknya berharap tren pencapaian pendapatan negara yang membaik itu berlanjut sampai dengan akhir tahun 2019.

Namun demikian, menurutnya, pemerintah tetap harus waspada terhadap dinamika perekonomian global dan nasional.

Ia menjelaskan Ditjen Pajak telah melakukan berbagai upaya untuk mencapai target penerimaan Kanwil DJP Sumsel dan Babel tahun ini.

Salah satunya, kata dia, melalui program konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Kegiatan itu dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memeroleh keterangan status wajib pajak.

“Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh kepatuhan kewajiban perpajakan dari pemohon, sehingga para pengusaha yang memperoleh layanan dari Pemerintah akan patuh dalam pembayaran pajak,” kata dia.

Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga telah melakukan joint program bersama Ditjen Bea dan Cukai untuk memastikan para pelaku ekonomi yang melaksanakan kegiatan ekspor dan impor memenuhi semua kewajibannya kepada negara, seperti pembayaran pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Ekspor (PE), termasuk juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan iuran-iuran lainnya.

Baca juga: Pemkot Palembang sasar gerai di bandara tingkatkan penerimaan pajak
Baca juga: Target pajak 2020 tinggi, pemerintah perlu cari titik tengah rasional
Baca juga: Bank BJB targetkan himpun Rp4,9 triliun dari pajak bumi dan bangunan


 

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019