Direktur BI Kantor Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Andiwiana Septonarwanto di Medan, Rabu, mengatakan, SKNBI digunakan BI dalam menyelenggarakan transfer dana dan kliring berjadwal untuk proses pencatatan data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, kliring warkat debit dan pembayaran reguler serta pelayanan penagihan reguler.
Dia mengatakan dalam penyempurnaan SKNBI, BI melakukan tiga hal.
Pertama, mempercepat layanan, kemudian meningkatkan batasan transaksi yang dilakukan kliring dan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana dan penyelesaian transaksi yang semakin besar.
"BI melihat jumlah transaksi bisnis di masyarakat semakin besar sejalan dengan meningkatnya perekonomian di Indonesia sehingga kualitas layanan keuangan harus ditingkatkan," katanya.
Untuk proses kliring, misalnya, kalau biasanya waktu dilakukan mulai pukul 12.00 WIB, 13.30 WIB dan 15.30 WIB.
Maka ke depannya, waktu penyelesaian transaksi (settlement) akan dilakukan di setiap jam atau 9 kali mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.45 WIB.
Dengan settlement di setiap jam, maka proses transfer lebih cepat.
Sementara untuk peningkatan transaksi, biasanya maksimum Rp500 juta akan menjadi Rp1 miliar.
Dengan transaksi maksimum yang lebih besar, maka nasabah tidak harus menggunakan RTGS yang biaya mahal.
"BI juga menurunkan biaya layanan transfer untuk mendorong penggunaan transfer dana perbankan, " katanya.
Baca juga: Bank Indonesia tambah waktu layanan kliring nasional
Baca juga: BI pangkas biaya transfer kliring jadi Rp3.500 per transaksi
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019