Menlu Retno secara langsung menyerahkan diyat atau ganti rugi kepada ibu kandung korban di sela-sela penyelenggaraan Dialog Infrastruktur Indonesia-Afrika (IAID) 2019 di Bali.
“Saya mewakili pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita terdalam untuk keluarga korban,” ujar Retno dalam keterangan tertulis Kemlu RI, Rabu.
Baca juga: Kemlu perjuangkan diyat bagi WNI meninggal di Saudi
Pada Maret 2018, PMI tersebut menjadi korban pembunuhan majikan di Mekkah, Arab Saudi. Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis hukuman mati qishas kepada majikan.
Namun, kemudian ahli waris korban memberikan pemaafan (tanazul) dan mendapatkan dana diyat dari keluarga pelaku.
Baca juga: KBRI Riyadh proses pembayaran diyat Darsem
Meskipun majikan telah mendapatkan pemaafan dari ahli waris korban, sesuai hukum Arab Saudi, tetap dilakukan persidangan hak umum dan pelaku dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan hukuman cambukan sebanyak 1.000 kali.
“Sejak awal, pemerintah terus mengawal proses hukum untuk memastikan keadilan bagi PMI yang menjadi korban,” ujar Menlu Retno, kemudian menambahkan bahwa memperjuangkan keadilan dan hak-hak keluarga PMI adalah bagian integral dari perlindungan yang diberikan negara.
Baca juga: KJRI Jeddah berhasil cairkan uang diyat korban WNI senilai Rp7 miliar
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019