Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, Melchias Markus Mekeng menyatakan pihaknya masih berpegang kepada Undang-Undang MD3 saat ini yang menetapkan lima kursi di pimpinan MPR RI.
Baca juga: PKB nilai belum perlu revisi UU MD3 terkait pimpinan MPR
Baca juga: MK: uji UU MD3 sudah kehilangan objek
Baca juga: Bamsoet pastikan tidak ada revisi UU MD3
"Kami belum membahas. Sejauh ini kami tetap berpegang pada Undang-Undang MD3 yang berlaku,” kata Ketua Fraksi PG di DPR Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Kamis.
Mekeng menyatakan partainya belum memutuskan sikap apakah menolak atau menyetujui usulan tersebut.
Dia menilai sistem yang diatur dalam UU MD3 saat ini merupakan bagian dari demokrasi.
Namun dia menyatakan, Golkar akan melakukan kajian terhadap usulan tersebut, dan akan menjalankan kesepakatan yang berkembang nantinya.
Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN, Saleh Partaoanan Daulay mengusulkan agar kursi Pimpinan MPR RI berjumlah 10, terdiri dari sembilan berasal dari fraksi dan satu orang mewakili kelompok DPD RI.
"MPR harus dijadikan sebagai lembaga politik kebangsaan dimana semua fraksi dan kelompok menyatu. Di MPR mestinya tidak ada koalisi dan oposisi, tetapi justru yang perlu ditekankan adalah NKRI," kata Saleh.
Dia mengusulkan komposisi pimpinan MPR itu berasal dari semua fraksi yang ada ditambah dengan perwakilan kelompok DPD.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019