• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR usulkan Presiden revisi Surpres terkait RUU Pertanahan

Anggota DPR usulkan Presiden revisi Surpres terkait RUU Pertanahan

22 Agustus 2019 18:23 WIB
Anggota DPR usulkan Presiden revisi Surpres terkait RUU Pertanahan
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Firman Subagyo. ANTARA/dokumentasi pribadi
Anggota Komisi II DPR RI Firman Subagyo mengusulkan revisi Surat Presiden (Surpres) RI terkait dengan pembahasan RUU Pertanahan sebagai tindak lanjut dari upaya penyelesaian pembahasan RUU Pertahanan yang menimbulkan pro-kontra.

"Pembahasan RUU Pertanahan sebaiknya melibatkan banyak kementerian dan lembaga terkait sehingga pembahasannya melibatkan seluruh pemangku kepentingan," kata Firman Subagyo melalui pernyataan tertulisnya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Firman menyatakan sepakat dengan pemikiran Presiden RI Joko Widodo untuk melibatkan semua kementerian dan lembaga terkait pada pembahasan RUU Pertanahan.

Baca juga: KPA minta pengesahan RUU Pertanahan ditunda

Baca juga: Ombudsman minta DPR kaji ulang RUU Pertanahan sebelum disahkan


Ia lantas menyebutkan sejumlah kementerian/lembaga, antara lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kami dari DPR RI setuju dengan langkah Presiden untuk melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Kami memohon Presiden dapat mengirimkan surpres baru yang merevisi surpres sebelumnya," katanya.

Anggota Panitia Kerja RUU Pertanahan ini menjelaskan bahwa pembahasan RUU Pertanahan memang harus melibatkan kementerian/lembaga terkait. Selama ini, kementerian/lembaga terkait itu tidak dilibatkan sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

"Mengapa RUU Pertanahan yang berkaitan langsung dengan banyak kementerian, pembahasannya tidak komprehensif?" katanya.

Baca juga: Presiden arahkan RUU Pertanahan selesai September 2019

Baca juga: Pakar Hukum Agraria setuju pembahasan RUU Pertanahan ditunda


Menurut Firman, perkembangan terbaru RUU Pertanahan, tinggal menunggu Surpres baru dari Presiden Joko Widodo sehingga pesan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar kementerian menyusun tugasnya terkait dengan RUU Pertanahan bisa dilakukan pembahasannya bersama di DPR, dengan DIM yang baru," ujar politikus senior Partai Golkar ini.

Firman Subagyo menegaskan bahwa RUU Pertanahan harus sejalan jiwa dan rohnya dengan keinginan Pemerintah agar iklim investasi jauh lebih baik lagi, termasuk harapan soal investasi yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo.

"Oleh karena itu, dalam RUU Pertanahan sebaiknya tidak membuat aturan yang terlalu rigit karena aturan yang lebih detail dapat dibuat pada aturan di bawahnya, seperti peraturan pemerintah," katanya.

Sebelumnya, kata dia, pembahasan RUU Pertanahan ini relatif tidak melibatkan kementerian terkait sehingga kalau dipaksakan untuk selesai oleh DPR RI periode 2014 s.d. 2019 dapat berimplikasi terjadinya penolakan dari para pengguna.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019