"Pembahasan RUU Pertanahan tingkat II antara pemerintah dan DPR RI, ternyata ada kementerian lain yang keberatan karena merasa tidak dilibatkan. Kami kaget juga," kata Sutriyono melalui telepon selulernya, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Anggota DPR usulkan Presiden revisi Surpres terkait RUU Pertanahan
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, pembahasan RUU Pertanahan ini awalnya dibahas oleh DPR RI bersama tiga kementerian yang mewakili pemerintah yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut Sutriyono, ketiga kementerian itu mewakili pemerintah sesuai amanah Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo untuk membahas RUU Petanahan. Dalam pembahasannya, RUU Pertanahan itu ternyata berkaitan dengan kementerian lainnya yakni Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Baca juga: Ombudsman minta DPR kaji ulang RUU Pertanahan sebelum disahkan
"Saya mendapat informasi, kementerian-kementerian terkait pada pembahasan RUU Pertanahan melakukan pertemuan untuk membahas pembahasan RUU Pertanahan. Saya harapkan dari pertemuan ini ada titik temu dan kesepakatan satu suara yakni suara pemerintah," ujarnya.
Sutriyono menegaskan, DPR RI menaruh harapan bahwa pemerintah satu suara untuk menghasilkan UU Pertanahan berkualitas, karena RUU Pertanahan ini merupakan revisi dari UU Pokok Agraria tahun 1960.
"RUU Pertanahan ini merupakan inisiatif DPR. Jadi kalau bisa selesai pada periode ini, akan menjadi 'legacy' bagi DPR RI," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8) malam, Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan rapat dengan menteri-menteri terkait untuk membicarakan RUU Pertanahan, yakni Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil, Menhan Ryamizard Ryacudu, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
Pada pertemuan itu Wapres Jusuf Kalla meminta setiap kementerian untuk menyusun tugasnya yang terkait dengan tanah dan lahan sambil meneliti RUU dan menjelaskan tugasnya dengan kaitan pasal-pasal dalam draft RUU Pertanahan. Jusuf Kalla juga meminta Menko Perekonomian untuk mengkoordinasikan dan mensinkronkan tugas-tugas antar-kementerian dan lembaga.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019