Tiga pembakar lahan ditangkap

22 Agustus 2019 20:58 WIB
Tiga pembakar lahan ditangkap
Satgas Karhutla berhasil memadamkan kebakaran lahan di Batulicin, Kalimantan Selatan. (ANTARA/Ist)
Tiga warga Karang Bintang, 
Kalimantan Selatan, yang diduga kuat menjadi pelaku pembakaran lahan ditangkap aparat Kepolisian.

Kapolsek Batulicin Iptu Pol Kristian Sapari Nugroho di Batulicin, Kamis, mengatakan para pelaku sudah diamankan oleh anggota Polsek Batulicin untuk dilakukan pemeriksaan secara hukum.

Dari pengakuannya, lahan tersebut merupakan milik tetangga pelaku yang sengaja dipinjamkan kepada yang bersangkutan untuk ditanami padi dan jagung.

"Mereka membersihkan lahan tersebut dengan cara dibakar untuk proses penanaman" katanya.

Baca juga: Kebakaran hutan terus bermunculan di Taman Nasional Tesso Nilo
Baca juga: Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan Musi Rawas tangkap pembakar lahan


Kapolsek mengatakan, luas lahan yang sudah terbakar dan berhasil dipadamkan oleh anggota Satgas Karhutla mencapai 1/4 hektare.

Sesuai dengan pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99 dan 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kepolisian akan bertindak tegas untuk penanganan kasus ini.

Dalam hal ini para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Polisi terus mendalami kasus tersebut untuk menetapkan pelaku menjadi tersangka. Kalau mengacu pada undang-undang bahwa pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat dipidanakan manakala lahan yang terbakar minimal dua hektare.

"Sedangkan kasus ini lahan yang terbakar hanya 1/4 hektare," ujarnya.

Baca juga: Antisipasi kebakaran, pengawasan pendakian Sindoro-Sumbing diperketat
Baca juga: Pekanbaru berselimut asap kebakaran hutan


Kepolisian masih mendalami kasus tersebut apakah ada unsur dan keterkaitan pidana lain.

"Kalau memang tidak ada sangkutan pidana lainnya, kemungkinan yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan hingga mereka benar-benar memahami terkait hukum dan larangan pembakaran lahan dan hutan," ujarnya.

Dalam menyikapi kasus ini, Kepolisian terus melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar. 

Pewarta: Gunawan Wibisono/Sujud Mariono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019