Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi awak kapal perikanan sebagai upaya menegakkan hak asasi manusia (HAM) bidang perikanan.Harapannya, perusahaan perikanan di Indonesia dapat memahami prinsip HAM perikanan dan mengasuransikan para awak kapal perikanan demi terwujudnya hak dasar awak kapal perikanan dalam mendapatkan perlindungan saat bekerja diatas kapal...
Dirjen Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu menyatakan, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap juga telah dan terus mendorong seluruh pelabuhan perikanan untuk bekerja sama dengan penyedia asuransi dalam pelayanan kepada pemilik kapal untuk memudahkan akses asuransi.
Hingga akhir 2019, lanjutnya, ditargetkan 22 unit pelaksana teknis (UPT) pelabuhan pusat telah tersedia layanan penyedia asuransi bagi awak kapal perikanan.
Zulficar juga telah menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan akses pelayanan perlindungan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan di wilayah operasional PPS Bitung.
"Tercatat jumlah awak kapal yang telah diasuransikan di PPS Bitung mencapai 9.860 orang. Dengan adanya sosialisasi dan keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan, saya percaya angka ini dapat terus meningkat," katanya.
Berdasarkan data per 16 Agustus 2019, KKP menyatakan bahwa jumlah awak kapal yang sudah diasuransikan secara mandiri oleh pemilik kapal selaku pemberi kerja seluruh Indonesia telah mencapai 72.840 orang di 31 pelabuhan perikanan.
Begitu juga halnya dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL), seluruh pelabuhan UPT Pusat akan menerapkan dan mempersyaratkan PKL sebagai persyaratan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Implementasi PKL telah mencapai 22.351 orang di 14 pelabuhan perikanan. PKL dan asuransi bagi awak kapal perikanan merupakan bentuk nyata perlindungan kepada pekerja pada kapal penangkap ikan dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip HAM pada usaha perikanan tangkap.
"Harapannya, perusahaan perikanan di Indonesia dapat memahami prinsip HAM perikanan dan mengasuransikan para awak kapal perikanan demi terwujudnya hak dasar awak kapal perikanan dalam mendapatkan perlindungan saat bekerja diatas kapal. Implementasi PKL dapat memastikan terpenuhinya kerja, kondisi kerja, upah, jaminan kesehatan, jaminan asuransi kecelakaan, musibah, kematian, jaminan hukum, serta jaminan keamanan bagi awak kapal perikanan," ucap Zulficar.
KKP baru-baru ini juga telah melakukan Sosialisasi HAM Perikanan yang menggandeng IOM (Organisasi Internasional untuk Migrasi) terkait peningkatan kesadaran Hak Asasi Manusia dan Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada sektor perikanan dalam kerangka implementasi sistem HAM Perikanan di Makassar.
Ke depannya, Zulficar mengutarakan harapannya agar semakin meningkat kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah, instansi pendidikan serta swasta akan terus ditingkatkan agar implementasi HAM perikanan dapat diterapkan dengan optimal.
Baca juga: Sertifikasi HAM atasi eksploitasi pekerja bidang usaha perikanan
Baca juga: Pengamat dorong pengusaha perikanan tingkatkan perlindungan ABK
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019