• Beranda
  • Berita
  • Menteri PPPA dukung vonis kebiri kimia PN Mojokerto

Menteri PPPA dukung vonis kebiri kimia PN Mojokerto

26 Agustus 2019 07:51 WIB
Menteri PPPA dukung vonis kebiri kimia PN Mojokerto
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise. ANTARA/Dewanto Samodro/am.

sehingga efek dari hukuman tambahan bisa kita lihat setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokok

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mendukung vonis Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan hukuman tambahan pidana kebiri kimia terhadap Aris (20), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sembilan anak sejak 2015.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak," kata Yohana melalui siaran pers yang diterima di Pasuruan, Senin.

Yohana memuji putusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas pemberlakuan hukum pidana tanbahan berupa pidana kebiri kepada Aris. Menurut dia, instrumen hukum untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual sudah seharusnya digunakan aparat penegak hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjadi yang pertama di Indonesia menerapkan pemberatan hukuman dengan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.

Baca juga: KPPPA: hukum berat pelaku kekerasan seksual


Menurut Yohana, hal itu merupakan sebuah langkah maju yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

“Itu adalah hukuman tambahan yang diberlakukan setelah hukuman pokok dilaksanakan, sehingga efek dari hukuman tambahan akan bisa kita lihat setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokok," kata Yohana.

Yohana mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa sehingga diperlukan pemberatan hukuman melalui pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 81 Ayat (6) dan Ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Menjadi Undang-Undang.  


Baca juga: Kejati Jatim masih tunggu petunjuk teknis eksekusi hukuman kebiri
Baca juga: DPR setujui Perppu Kebiri menjadi Undang-Undang

 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019