• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro Jaya limpahkan berkas kasus Pablo Benua ke kejaksaan

Polda Metro Jaya limpahkan berkas kasus Pablo Benua ke kejaksaan

26 Agustus 2019 19:40 WIB
Polda Metro Jaya limpahkan berkas kasus Pablo Benua ke kejaksaan
Arsip: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus yang menjerat Youtuber Pablo Benua ke pihak kejaksaan.

"Untuk kasus tersangka Pablo (Benua) yang ada di Krimsus, seminggu lalu sudah kita kirim ke Kejaksaan Tinggi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin.

Pihak kepolisian kini hanya tinggal menunggu hasil evaluasi yang masih dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita masih menunggu hasil evaluasinya, kalau masih ada P19 (tidak lengkap) kita perbaiki, kalau P21 (lengkap) segera kita limpahkan tersangka dan barang bukti," tutur Argo.

Baca juga: Penyidik perpanjang masa penahanan tiga tersangka "ikan asin"

Baca juga: Rey Utami dicecar 28 pertanyaan soal penggelapan kendaraan Pablo Benua

Baca juga: Polisi: Rey Utami pernah gunakan mobil gelapan suaminya tiga bulan


Untuk diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang yakni Galih Ginanjar dan dua orang Youtuber Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus bau ikan asin. Mereka ditahan polisi sejak Jumat (12/7).

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Galih, Rey, dan Benua ditahan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019