Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Semarang, Senin, mengatakan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi tidak terlepas dari proses penganggaran yang dilakukan oleh legislatif dan eksekutif.
Baca juga: Ketua PN Semarang polisikan Koordinator MAKI
Baca juga: MAKI minta fasilitas PN Semarang diduga hasil suap dibongkar
"Ada oknum legislator yang diduga mendapat manfaat dari penyaluran dana bantuan provinsi ini," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, sebagai bentuk keseriusan kejaksaan dalam menangani perkara ini, maka pengusutannya harus dilakukan hingga tuntas.
Ia menegaskan MAKI siap mengajukan gugatan praperadilan terhadap kejaksaan jika penanganan perkara ini dinilai lambat.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan tahun 2018.
Baca juga: Kejati mulai selidiki kasus pembebasan tol Bawen
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana mengatakan dugaan penyimpangan dana bantuan provinsi tahun 2018 tersebut berada pada bidang pendidikan.
"Baru untuk dua kabupaten ini," katanya.
Menurut dia, sejumlah saksi sudah diperiksa.
Termasuk, kata dia, penggeledahan di Dinas Pendidikan Kendal dan Pekalongan.
Ia menuturkan total bantuan provinsi untuk bidang pendidikan mencapai Rp1,14 triliun.
Baca juga: Empat lokasi di Semarang digeledah kasus suap perkara Kejati DKI
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019