Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Semarang, Jawa Tengah, dalam penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta, dalam dua hari ini KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jawa Tengah
"Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta, dalam dua hari ini KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan 3 tersangka suap perkara Kejati DKI
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus suap perkara Kejati DKI
Pada Selasa (30/7), tim KPK menggeledah dua rumah saksi, yaitu Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan satu orang saksi dari pihak swasta.
"Sedangkan hari ini, dilakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kantor PT SSI di daerah Karangturi Blok N dan gudang di daerah Karang Kidul Semarang," ucap Febri.
Dari hasil penggeledahan empat lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam.
"Besok direncanakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta di kantor Polrestabes Semarang," kata Febri.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan 3 tersangka suap perkara Kejati DKI
Baca juga: KPK periksa dua tahanan Kejaksaan terkait suap perkara Kejati DKI
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka itu dalam kasus tersebut, yakni Alvin Suherman (ALV) seorang pengacara, Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berpekara mulai, dan mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW).
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.
Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.
Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.
Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.
Alvin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.
Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.
Kemudian, Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6). Pasalnya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (1/7).
Pada Jumat (28/6) pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman, pihak swasta mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita, seorang pengacara mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.
Setelah itu, masih di tempat yang sama pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.
Selanjutnya, Alvin menemui Yadi Herdianto selaku Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.
Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.
Dari Yadi, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.
Baca juga: KPK tahan tersangka suap kasus penanganan perkara PN Jakbar
Baca juga: Kejagung rotasi jabatan setelah berhentikan Aspidum Kejati DKI
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019