• Beranda
  • Berita
  • Tim Resmob tangkap dua maling spesialis rumah kosong

Tim Resmob tangkap dua maling spesialis rumah kosong

27 Agustus 2019 00:25 WIB
Tim Resmob tangkap dua maling spesialis rumah kosong
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) dalam gelar kasus Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Rasat
Petualangan dua maling spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur harus berakhir setelah keduanya dibekuk Tim Resmob Polda Metro Jaya.

"Modus operandi tersangka berinisial S (36) dan DD (27) adalah mencari rumah yang akan dirampok lalu menunggu hingga rumah tersebut kosong dan membobol rumah dengan cara mencongkel pintu dengan linggis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Baca juga: Polisi ungkap kasus temuan dua jasad terbakar dalam mobil

Selain dua tersangka di atas masih ada dua tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran petugas yakni RUS dan A.

Dijelaskan Argo, kejadian yang berujung penangkapan kedua tersangka tersebut terjadi pada hari Minggu 11 Agustus 2019 sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu keempat tersangka membobol sebuah rumah di Cibubur yang ditinggal oleh penghuninya untuk salat Idul Adha.

"Para tersangka beraksi dengan cara membobol rumah korban dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan linggis. Setelah pintu berhasil di bobol para tersangka langsung masuk dan menjarah barang berharga yang berada di dalam rumah.

Baca juga: Tipu kenalan medsos, karyawan Transmedia gadungan diciduk polisi

Pemilik rumah yang terkejut saat mendapati rumahnya telah dibobol pencuri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud guna mengungkap kasus tersebut.

Kemudian pada Jumat (23/08) Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan DD di daerah Depok, Jawa Barat, Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," pungkas Argo.

Baca juga: Tim Resmob Polda Metro Jaya tembak mati pencuri motor di Mangga Besar

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019